SUMBER, fajarsatu – Setelah sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menetapkan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengingat sudah masuk dalam zona biru, secara resmi Bupati Cirebon menyampaikan, penetapan penerapan AKB belum bisa dilakukan sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, pemerintah pusat tidak memperbolehkan sebagai kewenangan pemerintah pusat tidak mengizinkan Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan AKB.
“Kita belum bisa menetapkan menjadi AKB karena pemerintah pusat belum mengizinkan Provinsi Jabar untuk melakukan AKB jadi kita ngikutin Pemprov aja,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi saat di wawancarai di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (2/6/2020).
Sejauh ini pengganti istilah AKB bagi setiap daerah terutama 15 Kabupaten/Kota yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional menuju AKB berlaku sampai dengan pemerintah pusat menentukan kondisi kasus covid-19 bagi Provinsi Jawa Barat.
“Istilah AKB ini berubah menjadi PSBB proporsional menuju AKB, jadi kita belum bisa nyatakan AKB yang dimana sebelumnya kita menginformasikan akan langsung menerapkan AKB yang dimulai 1 Juni kemarin,” ungkapnya.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi menyebarkan covid-19 meluas meskipun angka kasus covid-19 menurun sesuai data skorsing level kewaspadaan, pihaknya berencana akan tetap membatasi jam operasional mini market dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 18.00 selama penerapan PSBB poporsonal ini.
“Ya kita tetap berencana akan membatasi jam operasional mini market dan pusat perbelanjaan sampai jam 18.00,” ujarnya. (dave)