MAJALENGKA, fajarsatu.– Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga pelaku pengeroyokan warga yang salah sasaran. Sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga yang dikeroyok, awalnya diduga merupakan anggota geng yang menjadi musuh bebuyutan tiga pelaku tersebut. Saat ini, kondisi remaja yang dikeroyok masih dalam perawatan. Setelah dikeroyok remaja tersebut bersimbah darah. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut merupakan salah sasaran. Mereka menduga korban merupakan musuh ‘bebuyutannya’ yaitu sesama geng motor lainnya.
“Ketiga pelaku yang kami amankan ini, memiliki peran berbeda. Mereka awalnya menduga, yang dipukul adalah yang sedang diincar, padahal bukan.” ungkapnya, saat konfres, Rabu (28/8).
Kapolres menambahkan, saat ini petugas telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah samurai panjang, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara ketiga pelaku yang sudah dibekuk tersebut, masing-masing diketahui berinisial AR (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Maja, DS (19) warga Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi dan MJ (23) penduduk Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel.
“Kami masih memburu satu rekan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Saat ini satu palaku tersebut, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, saat ini kondisi remaja yang menjadi salah sasaran pengeroyokan itu, atas nama Dadan Mulyana (17) warga Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya dengan tiga luka tikaman.
“Akibat peristiwa itu, yang bersangkutan mengalami luka robek 11 jahitan dibagian kepala belakang sebelah kanan dan kepala kiri, depan lima jahitan serta dibagian kanan mengalami luka robek dan sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Majalengka,” jelasnya.
Kapolres menambahakan, bahwa kejadian tersebut, terjadi di Jalan Raya KH. Abdul Halim, tepatnya di depan Toserba Griya, Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/8/2019) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.
“Akibat perbuatannya, ketiga palaku tersebut, akan kami jerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (FS-8)