KESAMBI, fajarsatu – Hingga Kamis (11/6/2020) angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kota Cirebon mencapai 53 pasangan. Sedangkan pengajuan sebanyak 65 yang terdiri dari jumlah gugatan cerai sebanyak 62 dan jumlah permohonan cerai 3 pasangan suami isteri.
Demikian dikatakan Kepala Humas PA Kota Cirebon, Ahmad Satiri, S.Ag, MH kepada fajarsatu.com di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020). Ini berarti, lanjutnya, terjadi kenaikan sekitar 30 persen dibanding bulan sebelumnya.
Jika dirata-ratakan, hingga pertengan Juni 2020 ini, setiap harinya ada lima warga Kota Cirebon bercerai. Perceraian, didominasi oleh pasangan antara usia 35 sampai 45 tahun dengan pemicu terbanyak didominasi masalah faktor ekonomi.
Data tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kota Cirebon. Dari data yang diperoleh selama Juni 2020 ini, tercatat ada 65 perkara yang masuk. Dari total itu, 62 diantaranya gugatan cerai dan 3 permohonan cerai.
“Dari total 65 perkara itu, 53 diantaranya sudah diputus (gugatan atau permohonan perceraiannya),” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cirebon,” kata Ahmad.
Angka perceraian di bulan Juni, kata dia, tergolong tinggi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Mei).
“Dalam waktu 11 hari, jumlah perkara sudah mencapai 65 kasus dan 53 diputus. Sementara bulan Mei, selama satu bulan, angka perkara sebanyak 88,” lanjutnya.
Sementara, jelas dia, dari Januari hingga Juni, total angka perkara di PA Kelas 1 Cirebon mencapai 441. (irgun)