SUMBER, fajarsatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa orang pejabat di lingkungan pemerintah serta beberapa pihak lainnya terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penelusuran aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai terpidana korupsi jual beli jabatan.
Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan kemarin, Rabu (18/6/2020) bertempat di Polres Cirebon Kota.
Dalam pemeriksaan itu, dirinya mengatakan, dalam pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK mengarah pada penelusuran aset mantan Bupati Cirebon yang tersandung kasus gratifikasi jual beli jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Kalau saya sih diperiksa gak lama cuma beberapa menit aja ya sekitar tiga sampai lima pertanyaan,” kata narasumber tadi, Kamis (18/6/2020).
Diketahui, sampai saat ini beberapa aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sudah disegel oleh KPK. Mulai dari bidang tanah pertanian, rumah mewah dan rumah KPR kini telah diberi tanda segel KPK di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. (dave)