SUMBER, fajarsatu – Polresta Cirebon merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika periode Maret-Juli 2020 pada Senin (29/6/2020). Hasilnya, 23 kasus berhasil diungkap dan 28 orang tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, ada peningkatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon sebesar 25 persen pada triwulan kedua ini.
“Triwulan sekarang kalau dibandingkan dengan triwulan kemarin ada peningkatan, dari kasus di triwulan sekarang ada 23 kasus, di triwulan kemarin ada 17 kasus jadi ada peningkatan sekitar 25 persen penyalahgunaan narkoba meningkat di Kabupaten Cirebon,” ungkap Sembiring.
Menurutnya dari jumlah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon, masih didominasi peredaran obat-obatan keras terbatas (OKT) atau obat farmasi tanpa izin yang berasal dari luar daerah.
Untuk itu, Sembiring menegaskan pihaknya terus berupaya mencari jaringan pengedar narkotika di wilayah Cirebon.
“Anggota kami tiap hari berupaya mencari jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah Cirebon baik siang maupun malam. Tiada henti kita berantas narkotika,” tegasnya.
Ia juga berharap agar semua lini bisa turut andil membantu memberikan informasi kepada penyidik untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat berharap bantuan masyarakat supaya narkotika bisa kita musnahkan. Ada informasi dari masyarakat kita terima, kita terimakasih kepada masyarakat,” ucap Sembiring. (dave)