Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

FOKAL Minta Wali Kota Klarifikasi Soal Tanah Hibah UGJ Cirebon

Admin
18/08/2020 20:31
in Cirebon
0
FOKAL Minta Wali Kota Klarifikasi Soal Tanah Hibah UGJ Cirebon

Juru Bicara Fokal Cirebon, Sandi Nialam. (Foto: Dave)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu – Forum Aktivis Komunikasi Lokal (Fokal) Cirebon mendesak Wali Kota Cirebon untuk mengklarifikasi terkait polemik pembangunan gedung di atas tanah pemkot di Kawasan Stadion Bima yang dipergunakan untuk pembangunan Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ) Cirebon.

Berlangsungnya proses pembangunan gedung di atas tanah milik Pemkot Cirebon di kawasan Stadion Bima (eks aset Pertamina) seluas 10.300 meter persegi memunculkan polemik di masyarakat.

“Polemik ini muncul akibat kesimpangsiuran mengenai status tanah, proses pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam pembangunan gedung yang sedang berlangsung diatas tanah Pemkot Cirebon,” kata Juru Bicara Fokal Cirebon, Sandi Nialam, Selasa (18/8/2020).

Lanjut dia, dimulai pada 17 Februari 2020, Walikota Cirebon secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).

“Pembangunan gedung baru yang dibangun oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) ini berdiri diatas tanah hibah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dadang Sukandar Kasidin sebagai Ketua YPSGJ dalam pemberitaan yang dimuat di berbagai media massa,” ungkapnya.

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Seiring berjalannya waktu, sambung Sandi, pada 29 Mei 2020, DPRD Kota Cirebon menerima ekspos Badan Keuangan Daerah (BKD) dan UGJ Cirebon di ruang Griya Sawala terkait permohonan persetujuan DPRD tentang hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).³

“Permohonan hibah dari UGJ ini kemudian ditindaklanjuti DPRD Kota Cirebon pada 3 Juni 2020 dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Cirebon yang diketuai oleh Edi Suripno SIP, M.Si,” terangnya.

Kemudian pada 10 Juni 2020, Pansus Hibah Barang Milik Daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) DPRD Kota Cirebon meninjau lokasi yang akan dihibahkan oleh Pemda Kota Cirebon. Mengutip Kabar Cirebon, Edi Suripno sebagai ketua Pansus menyampaikan bahwa pembangunan yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota Cirebon.

“Dengan adanya hal itu menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat, yaitu apa sesungguhnya yang terjadi dengan Barang Milik Daerah yang berupa tanah di kawasan Stadion Bima seluas 10.300 meter persegi?,” tanya dia.

Lanjut Sandi, jika pada 20 Februari 2020 disebutkan bahwa pembangunan gedung baru FK UGJ berdiri diatas lahan seluas 10.300 meter persegi yang peletakan batu pertamanya secara simbolis dilakukan oleh Walikota Cirebon itu merupakan tanah hibah dari Pemkot Cirebon, lalu mengapa pada 29 Mei 2020 Badan Keuangan Daerah (BKD) – UGJ Cirebon baru mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Kota Cirebon.

“Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus dan Rektor UGJ pada 10 Juni 2020 bahwa pembangunan gedung yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota cirebon selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Atas dasar apa pemanfaatan Barang Milik Daerah  berupa Pinjam Pakai tersebut dilakukan?, Mengingat Pasal 30 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan

pasal 153 Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa: “Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar  pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya

Dengan berubah-ubahnya informasi terkait  status tanah, proses pemindahtanganan dan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah, dan penggunaan lahan dalam pembangunan gedung di atas tanah Pemkot Cirebon tersebut.

Pihaknya mendesak Walikota Cirebon sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk memberikan klarifikasi atas polemik tersebut diatas, dan memberikan penjelasan mengenai atas alas hak apa yang menjadi dasar pembangunan gedung diatas tanah milik Pemkot Cirebon di kawasan Stadion Bima tersebut. (dave)

Tags: FOKALKlarifikasiKota CirebonTanah HibahUGJ CirebonWali Kota

Related Post

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website