MAJALENGKA, fajarsatu – Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo D Celular mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.
“Tersangka telah kami amankan karena duduga telah menodai gadis di bawa umur di sebuah kosan tepatnya di jalan gerakan koprasi, Kecamatan Majalengka,” kata kapolres, Jumat (28/8/2020).
Dikatakannya, korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka ternyata telah dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.
Lanjutnyam nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan sehingga korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan tepatnya di jalan gerakan koprasi, Kecamatan Majalengka.
“Tersangka merayu dan membujuk korban mengajak korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelas Bismo.
Pengungkapan kasus tersebut karena pihaknya mendapat laporan orang hilang oleh keluarga korban. Selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.
“Kemudian pada Senin (24/8/2020) korban ditemukan oleh saksi bernama Eman. Pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama, sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh,” kata Bismo.
Lanjutnya, lalu pada Selasa (25/8/2020), polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (vian)