CIMAHI, fajarsatu – Penghapusan aset daerah berupa kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah dilaksanakan. Ada 87 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihapuskan dengan cara dilelang pada 7 dan 14 September lalu.
Lelang dilakukan secara secara daring atau online melalui www.lelang.go.id, yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasilnya, ada sekitar Rp 700 juta yang terkumpul dari hasil lelang kendaran plat merah tersebut yang masuk kas daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Euis Djuliati mengatakan, dari 44 unit sepeda motor yang dilelangkan semuanya laku terjual. Sedangkan mobil hanya laku 14 unit.
“Total kendaraan roda 4 yang dilelang kan 43. Yang laku 14 unit ada Avanza, Xenia, L300, truck. Yang belum laku itu ada Kijang, Carry ada 29 unit,” terang Euis, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan Euis, pemenang lelang yang mendapatkan kendaraan plat merah tersebut harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai aset. Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi.
Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi. “Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan. Ambil sendiri sambil bawa bukti lunas pembayaran dari KPKNL Bandung,” jelasnya.
Euis menerangkan, kebanyakan peserta dan pemenang lelang kebanyakan berasal dari Bandung Raya seperti Kota Bandung. Namun ada juga yang berasal dari Jakarta dan Bali. Untuk kendaraan yang belum laku, rencananya akan dilelangkan akhir tahun.
“Insya Alloh yang belum laku, kita lelangkan lagi akhir tahun,” ucapnya.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana menambahkan, awal tahun ini juga pihaknya sudah menghapuskan sebanyak 265 unit sepeda motor.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, awalnya ada 289 sepeda motor plat merah yang akan dihapuskan dengan cara dilelang. Namun yang terjual hanya 269 unit.
“Hasil yang didapat dan masuk kas negara mencapai Rp 952.322.047,” ujar Ira.
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.
“Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan,” tukasnya. (taufik)