BEBER, fajarsatu – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Cirebon menggelar launching program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf-ACT untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Masjid Baiturrohmah, Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/9/2020)
Kegiatan ini merupakan program Masjid Bangkitkan Ekonomi Umat yang bertujuan menjaga keberlangsungan hidup para pelaku usaha serta membebaskan dari jeratan riba karena pemberian modal usaha tanpa bunga.
Kepala ACT Cabang Cirebon, Ade Rully Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan aktivasi Program Wakaf Modal Usaha Mikro. Program ini, lanjutnya, dilatarbelakangi dampak pandemi Covid-19 dimana tiga sector yang paling terdampak yakni pertanian, kerajinan dan ekspor.
“Dampak pademi Covid-19 ini lebih dasyat dibanding resesi ekonomi pada 1998, akibatnya diprediksi sekitar 20 persen UMKM tidak akan bertahan dan berpotensi gulung tikar. Oleh karena itu, ACT melauching atau mengaktivasikan gerakan Program Wakaf Modal Usaha Mikro,” paparnya.
Ia berharap, program ini akan membantu para pelaku UMKM khususnya yang ada di sekitar Masjid Baiturrohman Beber. Dipilihnya masjid, menurut Ade Rully, karena pihaknya ingin mengembalikan masjid sebagai pusat perekonomian kehidupan masyarakat sekitar masjid.
“Kegiatan Program Wakaf Modal Usaha Mikro Global Wakaf-ACT di Masjid Baiturrohman Cirebon ini yang pertama kali di Cirebon. Insha Allah untuk selanjutnya kita akan berkolaburasi dengan beberapa masjid yang ada wilayah Cirebon,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk kali ini ACT Cabang Cirebon memberikan Wakaf Modal Usaha Mikro kepada 10 pelaku UMKM yang berusaha di sekitar Masjid Baiturrohman, seperti berjualan bakso, siomay, makanan dan minuman ringan dan lainnya.
“Program Wakaf Modal Usaha Mikro ini berjalan dengan berdasarkan sistem Qardh al-Hasan dimana pinjamannya itu akan dikembalikan utuh tanpa dibebani jasa atau bunga. Besarnya pinjaman antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan,” ujar Ade Rully.
Dijelaskannya, dengan dasar sistem Qardh al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro ini memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang.
“Peminjam ini akan mengembalikan pinjamannya sesuai jumlah pinjaman tanpa ada tambahan apapun. Sehingga jumlahnya akan tetap terjaga yang nantinya akan dikembangkan lagi untuk para penerima manfaat lainnya yang berusaha di sekitar masjid,” kata dia.
Salah satu tujuan program ini, imbuhnya, selain menjaga para pelaku usaha dari jeratan utang rentenir juga manfaat lainnya dapat mengembang perekonomian masjid sehingga dapat memakmurkan masjid di Wilayah Cirebon.
Ade Rulli berharap, para donator warga masyarakat Cirebon yang memiliki kelebihan harta yang ingin berpartisipasi boleh berkolaburasi bersama ACT Cabang Cirebon.
“Untuk donasinya bisa melalui Kantor ACT Cabang Cirebon di Jalan Ariadinoto No. 10 Lemahwungkuk Kota Cirebon, bisa via transfer ke rekening ACT Cabang Cirebon atau ke platform ACT yaitu indonesia.dermawan,” pungkasnya. (irgun)