KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan APBD Perubahan 2020, yang berlangsung di Ruang Griya Sawala, Selasa (22/9/2020).
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon H. Nashrudin Azis dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon menyetujui Perubahan APBD tahun 2020. Perwakilan dari setiap fraksi menandatangani persetujuan Raperda Perubahan 2020 usai memberikan pemandangan umum saat rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila dalam kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Lanjutnya, pertimbangan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi keseimbangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan pendapatan daerah.
“Rapat paripurna ini, selain penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2020, sekaligus juga mempertimbangkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rencana perubahan APBD, serta penyampaian jawaban dari walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Affiati.
Sementara, Wali Kota Cirebon H. Nashrudin Azis mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon masih fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19 pada penyusunan APBD Perubahan 2020 dengan memangkas sejumlah alokasi anggaran kegiatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Langkah refocusing dan realokasi anggaran, kata Azis, dilakukan Pemda Kota Cirebon pada APBD Perubahan 2020 untuk antisipasi lonjakan angka kasus positif Covid-19 yang diprediksi bakal terus terjadi hingga akhir 2020.
Lanjut Azis, selain melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga fokus pada penanganan dampak Covid-19 pada sektor ekonomi.
“Sebagian anggaran akan kami alokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi dari adanya Pandemi ini,” katanya.
Azis mengungkapkan, untuk kegiatan yang sudah berjalan di tiap SKPD maka masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dan dibiayai APBD-P Pemda Kota Cirebon.
“Sementara ini ada penambahan Rp 14 miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Sejumlah Fraksi DPRD Kota Cirebon memberikan tanggapan atas pemaparan Wali Kota Cirebon terkait APBD-P 2020, M. Fahrozi mengusulkan agar penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Cirebon ditangguhkan.
“Pada situasi mendesak seperti sekarang ini, kiranya alokasi penyertaan modal agar ditangguhkan dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Azis memaparkan, rencana penyertaan modal untuk sejumlah Perumda milik Pemda Kota Cirebon merupakan rencana untuk APBD 2021, maka tidak menganggu alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2020.
“Kami menyeleksi ketat kegiatan apa saja yang dialihkan untuk pencegahan Covid-19,” paparnya.
Adapun rencana perubahan APBD 2020 Kota Cirebon yaitu dari sisi pendapatan yang semula dipatok Rp 1,77 triliun diturunkan menjadi Rp 1,69 triliun atau sebesar 4,56 persen. Belanja daerah secara umum yang awalnya dialokasikan Rp 1,81 triliun diturunkan menjadi Rp 1,68 triliun atau turun sebesar 6,83 persen. (irgun)