MAJALENGKA, fajarsatu – Dalam pelaksanaan Opeasi Yustisi kali ini masih saja terdapat puluhan orang yang terjaring melakukan pelanggaran.
Pelanggar pun diberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up, seluruh pelanggar diperingatkan dan selanjutnya diberikan masker.
Kapolres Majalengkam AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Argapura Iptu Sarjiyo, SE menerangkan, Polsek Argapura Polres Majalengka bersinergi dengan Koramil 1703/Argapura serta Kecamatan Argapura dengan menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan).
Operasi tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Argapura di Jalan Raya Sukasari Kaler Kecamatan Argapura, Kamis, (24/09/2020).
“Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Majalengka agar masyarakat terhindar dari Covid-19,” terang Sarjiyo. (gan)