KEJAKSAN, fajarsatu – Jumlah angka kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon semakin bertambah. Hari ini (Jumat, 25/9/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon merilis telah terjadi penambahan Kasus Terkonfirmasi sebanyak 6 orang.
Mereka berasal dari wilayah Kelurahan Kesambi 2 orang, Kalijaga 1 orang dan. Pekiringan 3 orang. Sementara, Kasus Suspek bertambah sebanyak 4 orang yang berasal dari wilayah Kelurahan Pekiringan 1 orang, Harjamukti 1 orang, Karyamulya 1 orang dan Drajat 1 orang.
Selain itu terdapat Kasus Kontak Erat bertambah sebanyak 16 orang yang berasal dari wilayah Kelurahan Kecapi 8 Orang, Kesambi 6 orang dan Pekiringan 2 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon juga merilis jumlah kelurahan yang masuk status zona merah sebanyak 14 kelurahan, sedngkan zoa kuning ada 7 kuning dan zona hijau ada 1 kelurahan.
Masing-masing kelurahan dengan status zona merah antara lain, Kelurahan Kasenden, Panjunan, Lemahwungkuk, Kasepuhan, Pegambiran, Jagasatru, Pulasaren, Pekiringan, Kesambi, Drajat, Larangan, Kecapi, Kalijaga dan Karyamulya.
Sedangna yang masuk zona Kuning adalah Kelurahan Harjamukti, Sumyaragi, Sukapura, Kejaksan, Pekalangan dan Pekalipan. Sedangkan satu-satunya kelurahan zoma hijau hanya Kelurahan Kebonbaru.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty Sp.B mengatakan, pekan ini penambahan kasus Covid-19 teus meningkat sangat signifikan malah pernah dalam satu hari yang terkonfirmasi mencapai 18, bahkan hingga 23 kasus.
“Kalau dilihat dari jumlahnya itu banyak dari kluster keluarga yang berasal dari luar atau perkantoran sehingga keluarga di rumah ada yang kena,” kata Ketua Komisi III ini.
Antisipasinya, lanjut Tresna, pertama edukasi yang tidak pernah berhenti, kedua perdanya harus segara disahkan supaya ada dasar untuk melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
“Sekarang ini sifatnya hanya imbauan atau anjuran, tidak berupa aturan. Kalau perdanya sudah disahkan, kalau tidak mentaati aturan sudah masuk pelanggaran,” katanya.
Melonjaknya zona merah kelurahan di Kota Cirebon, menurut Tresna, itu bukan kesalahan pihak kelurahan karena hingga saat ini aparat kelurahan sudah bekerja keras mengsosialisasikan bahanyanya pandemi Covid-19.
“Saya lihat camat dan lurah sudah turun ke lapangan dengan kegiatan woro-woronya, tapi mungkin harus sampai ke RT/RW. Jadi hanya sampai di kelurahan atau kecamatan tetapi di tingkat RT/RWnya harus digalakan lagi,” tandasnya.
Selain itu, tambahnya, Satgas Covid-19 harusnya dibentuk secara resmi kalau bisa dengan SK wali kota yang sampai saat ini belum ada. “Satgasnya sudah ditentukan tapi bukan dalam bentuk satuan tugas,” ujar Tresna.
Lanjutnya, Satgas tersebut mulai tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat RW/RT sehingga menjadi link yang berkesinambungan.
Terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), ia menilai, harus dilakukan setiap apakagi sudah ada warganya yang positif. Tapi, imbuh dia, masalahnya PSBM itu dikerjakan dengan baik atau tidak.
“Kalau misalnya ada kluster keluarga, RT/RW ini harus bisa memagari supaya kluster keluarga ini tidak boleh kemana-mana sehingga kehidupan keluarga tesebut bisa ditanggung melalui gotong royong warga setempat,” pungkas Tresna. (irgun)