MAJALENGKA, fajarsatu – Tiga pilar Kecamatan Majalengka dari Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka, Koramil 1701/Majalengka, Sat Pol PP Kecamatan Majalengka,Tim Gugus Tugas dan juga dari Puskesmas Majalengka, melakukan operasi yustisi di depan Balai Desa Kulur Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Kamis (01/10/2020).
Waka Polsek Majalengka Kota IPTU Agus Purwanto didampingi Sekcam Kecamatan Majalengka Sutaryo mengatakan kegiatan tersebut sasarannya untuk penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan warga yang beraktivitas yang melintas seperti roda dua maupun roda empat. Semuanya diperiksa satu persatu apabila ada ditemui tidak mengenakan masker langsung ditegur dan diperingatkan,” katanya.
Agus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematahui protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M). Operasi yustisi tersebut, akan terus dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat.
Ketegasan tersebut diutamakan agar dapat memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. (gan)