Oleh: Tawati
INDEKS Demokrasi Indonesia (IDI) terpantau mencapai angka 74,92 dalam skala 0-100. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebesar 72,39. Artinya capaian kinerja demokrasi Indonesia masih berada dalam skala sedang. IDI 2018–2019 ini dipengaruhi oleh penurunan aspek Kebebasan Sipil sebesar 1,26 poin (dari 78,46 menjadi 77,20), kenaikan aspek Hak-hak Politik sebesar 4,92 poin (dari 65,79 menjadi 70,71) dan kenaikan aspek Lembaga Demokrasi sebesar 3,48 poin (dari 75,25 menjadi 78,73). Informasi saja, skala indikator dalam IDI di bawah 60 berarti buruk, rentang 60-80 berarti sedang, dan di atas 80 berarti baik. (Kompas.com, 3/9/2020)
Demokrasi Pra Pandemi Covid-19
Prof. Dr. Firman Noor dalam artikel beliau menuliskan, kondisi politik sebelum pandemi COVID-19 dapat dikatakan mengalami turning point bagi demokrasi. Ini sebenarnya hanya kelanjutan dari situasi yang secara umum tengah terjadi. Kondisi ini tercermin dari upaya pemerintah menelurkan berbagai kebijakan kontroversial, yang kemudian ramai disoroti dan dikritisi oleh masyarakat.
Ketiga kebijakan itu adalah (1) Revisi UU KPK atau di kalangan pegiat demokrasi dikenal sebagai UU pelemahan KPK; (2) UU KUHP, yang membuka peluang intervensi kepentingan negara dalam ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih memberikan keuntungan kepada kaum pebisnis besar atau investor ketimbang pekerja/buruh.
Dua yang pertama telah memicu ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk kembali ke jalan. Meski kemudian berhasil diredam oleh aparat, sebagian dilakukan dengan menggunakan kekerasan. Apa yang diperjuangkan pun akhirnya menjadi sia-sia karena baik pemerintah maupun DPR tetap dengan pendiriannya untuk menetapkan UU tersebut.
Ini juga menjadi sebuah indikasi kuat adanya pelemahan peran mahasiswa sebagai kalangan muda-kritis yang biasanya selalu diharapkan menjadi agen perubahan. Sementara itu, RUU yang terakhir telah memicu perlawanan terutama dari kalangan buruh. Kehadiran ketiga UU/RUU kontroversial itu pada banyak aspeknya jelas tidak aspiratif. Ketiganya tampak jelas lebih mengakomodir kepentingan para oligarki.
Ketiga kebijakan itu juga sarat dengan upaya melakukan sentralisasi kekuasaan dan intervensi negara, sehingga ruang publik (bahkan privat) maupun kewenangan pemerintahan daerah menjadi tereduksi. Tidak itu saja, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi dalam pengawasan ketat pemerintah. Padahal pengawasan ketat semacam itu adalah sebuah bencana untuk pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi berskala masif.
Terbukti KPK mengalami pelambatan dalam soal operasi tangkap tangan (OTT). Di atas itu semua, tidak saja para koruptor yang merasa lebih nyaman dalam melakukan aksinya, tetapi juga para oligarki menjadi semakin sulit dibendung. RUU Omnibus Law jelas akan lebih menguntungkan triple alliance, yakni pengusaha asing, pemerintah, dan pengusaha lokal yang dalam bekerjanya saling berkelindan dan tak tersentuh (untouchable), yang akhirnya berpotensi terus memproduksi oligarki baru di tanah air.
Demokrasi Pasca Pandemi Covid-19
Jika dibandingkan, di tengah pandemi COVID-19 ini secara substansi demokrasi memang tidak banyak perubahan. Pada dasarnya masih akan menghadapi problematika demokrasi yang sama. Beberapa fenomena terakhir cenderung mengkonfirmasi hal ini. Pertama, masih terus lemahnya checks and balances dari DPR. Kondisi semacam ini tampak telah menjadi natur DPR era Jokowi yang pada umumnya kurang kritis dan sekadar menjadi pendukung penguasa.
Ini terkonfirmasi dari bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming. Meski mulai ada suara-suara kritis, secara umum nuansa over-protective parlemen kepada pemerintah masih terasa.
Kedua, konsolidasi civil society yang tetap masih belum maksimal. Secara umum kalangan ini masih terus bergulat dengan lingkungan yang tidak kondusif. Termasuk adanya gangguan “perang proxy” yang melibatkan para buzzer untuk saling serang dan juga membungkam kritik dan mencanangkan satu versi kebenaran. Akibatnya, kalangan civil society tetap memainkan peran pinggiran dan terabaikan.
Ketiga, sinergi dan koordinasi internal pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini telah menimbulkan saling silang di jajaran pemerintahan sendiri. Pemusatan kekuasaan dan birokrasi penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi efek dari situasi yang tidak terkoordinasi dan tidak sinergis itu.
Sentralisasi kebijakan ini kerap dipertanyakan, mengingat PSBB harus dilakukan segera oleh kepala daerah tanpa harus menunggu keputusan administratif yang memperpanjang rantai birokrasi. Apalagi kenyataannya, kita sudah terlanjur lambat dalam merespon pandemi ini.
Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Pada bulan April 2020, Staf Khusus Milenial Presiden, yakni Andi Taufan, Adamas Belva, dan Gracia “Billy” Joshapat menjadi sorotan. Ketiganya secara umum ditengarai telah memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, yaitu upaya mendapatkan proyek pemerintah terkait pandemi, baik langsung maupun tidak langsung. Meski ketiganya menolak disebut demikian, namun aroma “kolusi gaya baru” sulit untuk dinafikan.
Fenomena ini tampaknya sejalan dengan dugaan Hank tentang munculnya kalangan oportunis di era pandemi. Desakan publik yang demikian kuat, mendorong Andi Taufan dan Adamas Belva untuk mengundurkan diri. Presiden sendiri tidak menganjurkan itu dan tetap mempertahankan keberadaan stafsus milenial meski muncul suara-suara untuk membubarkannya.
Kelima, beberapa hal lain yang turut mewarnai kehidupan politik ini adalah perlindungan terhadap citra pemerintah. Pemerintah tampak melihat kewibawaan di saat krisis harus dijaga, sayangnya itu dimaknai dengan melakukan pengawasan kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika kepolisian diminta untuk lebih intens dan proaktif dalam melindungi simbol-simbol negara termasuk presiden.
Begitu pula fenomena tuntutan permintaan minta maaf kepada kalangan kritis, yang sedikit banyak menunjukkan ketidakarifan penguasa dalam membedakan kritik kebijakan dengan pencemaran nama baik. Hal ini turut memperlambat pemulihan pelaksanaan dan penghormatan atas kebebasan berpikir dan upaya membangun opini kritis di tengah masyarakat.
Keenam, munculnya kebijakan bertendensi oligarki, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini terutama karena memberikan peluang terjadinya sebuah mal-adminsitrasi yang tidak bisa diawasi dan bahkan dituntut baik oleh lembaga negara sendiri, apalagi oleh masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang bagi siapa saja untuk melakukan pemanfaatan keuangan negara hanya atas dasar itikad baik, yang secara riil bepotensi menyuburkan praktik kongkalikong. Kedua hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan penolakan kebijakan ini karena berpotensi dimanfaatkan oleh para oligarki. [http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1394-demokrasi-indonesia-dan-arah-perkembangannya-di-masa-pandemi-covid-19]
Tak Berpihak pada Rakyat
Sistem demokrasi yang hari ini diadopsi umat Islam, sesungguhnya merupakan sistem kufur. Karena selain telah menempatkan manusia sebagai pemegang kedaulatan alias pembuat hukum sebagaimana kredonya ‘kedaulatan ada di tangan rakyat’, demokrasi juga telah menjadi jalan penjajahan.
Pemimpin dalam sistem demokrasi sampai kapanpun tidak akan pernah berpihak kepada rakyat. Mereka berfikir sekular dan kapitalistik. Tujuan politiknya untuk meraih kursi kekuasaan. Sehingga rakyat didekati hanya ketika menjelang pemilu disaat suara rakyat memiliki arti untuk mengantarkan mereka mencapai kursi kekuasaan.
Namun rakyat ditinggalkan dan tidak diurusi setelah kekuasaan ada pada genggaman. Jadi sangat tidak mungkin seorang pemimpin dalam alam demokrasi ini memikirkan urusan rakyat. Pemimpin tidak berpihak pada rakyat melainkan pada pemilik modal, corporation.
Banyak kebijakan dan peraturan dibuat untuk mengokohkan bisnis mereka. Kenaikan iuran BPJS, kenaikan pajak, tarif listrik yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok adalah bukti nyata bahwa anggota DPR maupun pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Mereka hanya berfikir bagaimana mengokohkan kedudukannya jangan sampai tergoyang. Tiga pilar kekuasaan dalam demokrasi bisa dikuasai dalam satu genggaman tangan.
Mahasiswa bahkan anak STM yang menuntut keadilan dihadang dan dihalang-halangi. Seharusnya mereka dicintai karena dari mereka pemimpin tahu kesalahannya yang harusnya dikoreksi dan diperbaiki. Mereka yang akan menyelamatkan pemimpin dzalim dari jilatan api neraka dan dari kehancuran yang menyakitkan.
Jika para anggota DPR dan pemerintah berpihak pada rakyat, suara aspirasi rakyat harusnya didengar dan diperhatikan. Yang kritis memberi masukan harus dijadikan teman bukan musuh yang harus dihancurkan karena dianggap menggoyang kursi kekuasaan.
Berpihak pada rakyat hanyalah slogan kosong tanpa bukti nyata. Karena terbukti banyak kebijakan tidak menguntungkan rakyat tapi tetap saja disahkan. Mereka tidak peka dengan apa yang dibutuhkan rakyat karena mereka menjauh dari rakyat saat kekuasaan sudah dalam genggaman.
Itulah demokrasi yang menghalalkan segala cara agar meraih dan mempertahankan kursi kekuasaan. Peraturan perundang-undangan dibuat bukan untuk rakyat tapi untuk kepentingan penguasa agar terus berkuasa.
Sistem Islam Berpihak pada Rakyat
Pemimpin dalam Islam selalu berpihak pada rakyat, karena itu adalah tujuan politiknya, mengurusi urusan rakyat. Pemimpin sangat memperhatikan rakyat dan kepentingan mereka menjadi skala prioritas. Sehingga wajar pemimpin dalam Islam sangat dicintai rakyatnya. Tidak perlu melakukan pencitraan agar mendapat simpati dari rakyat.
Dalam satu kisah seorang khalifah bahkan rela memanggul bahan makanan pokok pada rakyat yang sangat membutuhkannya karena dia menyaksikan sendiri ada rakyatnya yang tidak memiliki sesuatu untuk dimasak. Dalam kisah yang lain seorang khalifah enggan menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi.
Sungguh, pemimpin dalam Islam sangat amanah dalam memimpin karena kesadaran hubungannya dengan Allah setiap waktu bukan hanya saat melakukan ritual keagamaan. Pemimpin hidup sederhana karena takut pada Allah jika menggunakan harta rakyat secara dzalim. Selama menjabat apa yang dimiliki adalah milik rakyat bahkan dirinya sendiri didedikasikan untuk rakyat.
Walhasil hanya dalam sistem pemerintahan Islam yang sahih yang bisa kita temui pemimpin yang betul-betul tulus berpihak kepada rakyatnya. Khilafah adalah satu-satunya solusi atas semua persoalan yang dihadapi umat Islam. Terutama keterpurukan umat akibat cengkeraman kapitalisme global yang ditegakkan melalui sistem demokrasi. Khilafah adalah jalan perubahan yang hakiki. Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Penulis adalah Muslimah Revowriter dan Member WCWH Majalengka