MAJALENGKA, fajarsatu – Puluhan minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan Sat Res Narkoba Polres Majalengka saat melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (10/10/20) malam.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menyebutkan, sedikitnya sebanyak 44 miras berbagai merek ditemukan di warung kelontongan milik SR dan DN, warga Kecamatan Jatiwangi tanpa ijin pemerintah atau pihak yang berwenang Kabupaten Majalengka.
“Operasi KRYD dengan sasaran perederan minuman kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku dan puluhan Miras hasil dari KRYD kemudian disita dan diamankan di Mako Polres Majalengka,” terang Ahmad.
Menurutnya, dengan upaya menekan peredaran Miras, akan mengantisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat. Para pelaku/penjual Miras akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya akan gencar menyisir potensi kerawanan akibat Miras tersebut. (gan)