KESAMBI, fajarsatu – Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan (SAJAK) Kota Cirebon menggelar diskusi bertajuk “Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Terhadap Kekerasan” yang berlangsung di Gedung KNPI, Jalan Komplek Perkantoran Bima Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan ini merupakan rangkian dari aksi Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan ke Maporesta Cirebon Kota pada Senin (12/10/2020) lalu. Pada aksi yang ikuti puluhan jurnalis Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKB Syamsul Huda tidak menemui massa aksi.
Ketidakhadiran Kapolres Ciko menemui massa aksi, membuat para jurnalis yang tergabung dalam SAJAK menggelar diskusi bertema “Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Terhadap Kekerasan” dengan mengundang Kapolres Ciko sebagai narasumber.
Lagi-lagi, Kapolres Ciko tidak memenuhi undangan dan mengutus Kabag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja untuk hadir mewakili Kapolres Ciko.
Kondisi tersebut membuat peserta diskusi kecewa. Menurut mereka, ketidakhadiran kapolres dan menunjuk kabag humas membuat agenda diskusi tanpa makna. Pasalnya, kabag humas bukan pada posisi pengambil kebijakan atas tuntutan yang akan diajukan jurnalis.
Ketua Koordinator SAJAK, Faizal Nurathman mengaku tidak habis pikir dengan sikap Kapolres yang tidak hadir memenuhi surat undangan sebagai narasumber yang sudah diberikan.
“Surat undangan tersebut berisi AKBP Syamsul Huda sebagai narasumber bukan sebagai tamu, narasumber berkewajinan menjawab itu kenapa ketika diwakilkan oleh Kasubag Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatija tidak bisa menjadi Narasumber hanya kita jadikan pendengar saja,” kata Faizal.
Menurutnya, diskusi yang ia upayakan tidak ada hasil, karena tujuan dari diselenggarakannya diskusi adalah untuk menyelesaikan masalah. Namun, lanjut Faizal, ternyata pihak Polres Ciko tidak ingin menyelesaikannya.
“Hasil keputusan teman-teman, kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan masa yang lebih banyak tergabung dalam aliansi SAJAK minggu depan, dengan tuntutan yang masih sama yaitu MoU yang berisi tidak adanya kekerasan pada jurnalis dan keterbukaan informasi terhadap publik,” tandasnya.
Dijelaskan Faizal, salah satu poin yakni membahas mengenai jaminan keamanan saat peliputan, dimaksudkan dari hasil evaluasi kemarin saat peliputan aksi penolakan UU Cipta Kerja, ternyata salah satu jurnalis televisi di Cirebon telah terintimidasi.
“Dipastikan bahwa jaminan keamanan saat meliput itu perlu, kawan kita saat meliput disuruh untuk menghapus video dengan nada ancaman. Ini seharusnya tidak terjadi apabila MoU tersebut disepekati,” ungkapnya.
Alasan Kapolres Ciko yang dituju, sebut Faizal, karena lokasi kejadian perkara di wilayah hukum Polres Ciko.
Ia menegaskan, aksi ini tidak ada motif lain atau titipan dari pihak manapun, bahkan jurnalis menilai kinerja kapolres selama delapan bulan menjabat, tidak ada keterbukaan informasi publik.
“Faktanya bisa dilihat bahwa selama ia menjabat tidak menggelar satupun rilis secara tatap muka. Harapannya adalah dua tuntutan tersebut dikabulkan, MoU antara Dewan Pers dengan Polres Cirebon Kota dilaksanakan yang memuat anti kekerasan pada jurnalis dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (irgun)