SUMBER, fajarsatu.- Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan, SJ (52) dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 29 juta.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon, Kamis (05/09/2019).
Kepada sejumlah awak media, JPU Ida Fatmawati mengatakan, hukuman penjara selama 8 tahun yang diputuskan mejelis hakim itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya satu kali. Majelis hakim menilai tuntutan yang disampaikan JPU dalam perkara tersebut terlalu tinggi.
“Sedangkan yang memberatkan, pertama karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua karena terdakwa merupakan bapak tiri. Undang-undang perlindungan anak mengatur, jika (perbuatan cabul) dilakukan oleh orang tua atau wali tenaga pendidik, itu ancaman pidananya ditambah sepertiga,” ujar JPU.
Sedangkan terkait restitusi yang harus dibayar oleh terdakwa, kata Ida Fatmawati, hal itu sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disetujui majelis hakim dalam persidangan.
“Sesuai keputusan LPSK, yang mana hasilnya sudah diserahkan ke majelis hakim dalam persidangan dan jumlah yang dituntut JPU disetujui hakim,” ungkapnya.
Sementara, kendati putusan majelis hakim dinilai masih tidak sesuai tuntutan JPU, orang tua korban, S, mengaku bersyukur karena keadilan telah didapatkannya.
“Alhamdulillah, akhirnya kami mendapat keadilan walaupun tidak sesuai tuntutan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka pencabulan, Sarjono (52) terhadap anak tirinya, NJ (13) dengan tuntutan pidana maksimal dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/08/2019).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, JPU tidak memberi ampun kepada tersangka yang telah mencabuli anak di bawah umur.
“Sidang tadi agendanya tuntutan, terdakwa dituntut kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp 106.282.000,00. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang restitusi maupun denda, disubsiderkan 6 bulan penjara,” kata JPU Ida Fatmawati.
Menurut Ida Fatmawati, pihaknya sangat yakin dengan tuntutannya itu lantaran data yang dia peroleh berdasatkan keterangan saksi, barang bukti, ahli, maupun petunjuk yang dapat diperoleh fakta pembuktiannya.
“Pengacara diberi waktu 1 minggu untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Jadi, sidang ditunda ke tanggal 22 Agustus 2019 nanti dalam agenda pledoi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Miftahul Ihwan mengatakan, pihaknya mengaku merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Menurutnya, tuntutan JPU dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan karena pembuktiannya hanya berdasarkan ke hasil psikolog atau psikotes yang dilakukan setelah satu tahun kejadian didakwakan dan dari hasil visum etrefertum.
“Keterangannya hanya didasarkan pada keterangan si anak saja. Jadi untuk ibunya, karena ada hubungan (mantan) suami dia memang tidak disumpah, hanya diminta keterangan saja. Tuntutannya sangat tinggi sekali, tidak sesuai fakta persidangan,” ungkap Miftahul Ihwan.
Sementara, Humas PN Sumber, Rustam Parluhutan mengatakan, jalannya sidang kasus tersebut dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 12.30 WIB, karena korbannya anak di bawah umur.
“Tadi (sidang) berjalan lancar, sidang dipimpin hakim ketua Setia Sri Maryana SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” ujarnya saat ditemui usai sidang. (FS-7)