SUMBER, fajarsatu.- Pemerintah Kabupaten Cirebon masih melakukan rekonsiliasi data atas kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) non Basis Data Terpadu (BDT) yang telah dinonaktifkan Kementerian Sosial.
Rapat yang melibatkan sejumlah SKPD seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan juga BPJS Kesehatan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Rahmat Sutrisno, di ruang rapat bupati, Kamis (05/09/2019).
“Rekonsiliasi data bersifat verifikasi dan validasi. Nantinya apakah masih ada yang masuk warga kategori miskin yang telah dinonaktifkan itu sebagai bahan data kami sebagai revisi ke pemerintah pusat,” kata Rahmat, seusai kegiatan kepada wartawan.
Rahmat menjelaskan, pembahasan juga menyinggung perihal anggaran yang dasarnya mengacu pada hasil rekonsiliasi yang dilakukan.
Meski dalam rekonsiliasi yang dilakukan membutuhkan waktu lama, diakui Rahmat, ditargetkan akhir tahun ini bisa selesai.
“Jika sudah ada hasil maka akan kembali dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk legalitasnya. Makanya rapat lanjutan akan terus kami lakukan agar menemukan data yang faktual,” katanya.
Senada, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, Ansharuddin menyebutkan, rapat koordinasi yang dilakukan masih pada tahap rekonsiliasi pemadataan data.
Mengingat, di Kabupaten Cirebon, sendiri terdapat sebanyak 166.978 BPJS non DBT yang telah dinonaktifkan.
“Mulai dari PBI APBD, penerima PKH, BPMT PBI APBN kami lakukan verifikasi. Apakah ada data yang dobel atau tidak. Sehingga ini bisa menjadi acuan bersama dana data yang telah disusun,” katanya.
Dia menyebutkan, setelah diverifikasi maka nantinya semua akan diiriskan berdasarkan hasil yang didapat.
Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya juga akan kembali melakukan rapat untuk ditindaklanjuti hasil rekonsiliasi yang telah berjalan.
“Terkait verifikasi ini tentunya agar ke depan data ini harus benar-benar tepat. Tapi bisa saja data ini berkurang dari semula yang tadinya masuk ke penonaktifan karena ganda,” paparnya.
Seperti diketahui, tahun ini warga miskin yang masuk dalam kategori PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh APBN atau pemerintah pusat jumlahnya mencapai 1.200.150 jiwa.
Namun, dari jumlah itu terbagi dalam dua kategori. Pertama yakni peserta PBI BDT dengan jumlah mencapai 653.423 jiwa. Kemudian peserta PBI non BDT sebanyak 546.727.
“Di Kabupaten Cirebon yang telah dinonaktifkan per 1 Agustus 2019 itu sebanyak 166.978 jiwa yang merupakan peserta BPJS PBI non DBT. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), jumlah masyarakat miskin ada sebanyak 1.048.575 jiwa yang didata pada tahun 2014,” kata Iis Krisnandar usai rakor penonaktifan peserta BPJS non BDT di ruang rapat Bupati, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/08/2019).
Oleh karenanya, Iis menjelaskan, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan upaya validasi atas data tersebut.
Khususnya bagi yang masuk pada kategori dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI non DBT pada gelombang pertama sudah tercatat sebanyak 166.987 pada 1 Agustus 2019 lalu.
Nantinya, kata dia, validasi faktual bagi PBI non BDT ini akan ada tiga jenis atau kategori.
Pertama, kemungkinan ada yang belum masuk sebagai orang miskin, maka dari itu yang kategori ini akan diajukan dalam tahap periode selanjutnya untuk masuk ke PBI JKN.
Kemudian yang kategori yang kedua, manakala orang yang baru lepas dari kemiskinan itu selayaknya dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon maupun Jawa Barat.
Kemudian dari yang kategori ketiga, yakni orang mampu diajukan pakai BPJS kesehatan secara mandiri.
“Untuk BPJS yang nantinya diberikan oleh daerah dari APBD itu harus mempunyai kriteria. Yakni bukan orang yang miskin, karena orang yang miskin itu semuanya sudah ditanggung oleh negara,” katanya. (FS-7)