BANDUNG, fajarsatu.- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyatakan, dengan latar belakang siswa yang heterogen secara akademis, ke depan tidak akan ada lagi sekolah yang mendapatkan predikat unggulan dan non-unggulan.
“Semua sekolah bisa mengembangkan potensi peserta didiknya untuk meraih prestasi. Kebijakan zonasi ini akan terus diterapkan pada PPDB tahun depan dan program redistribusi guru,” ujar Muhadjir, Kamis (05/09/2019).
Untuk rotasi dan redistribusi guru, tambah Mendikbud, masih terus dibahas dan menunggu perpres diterbitkan. “Rencananya, diterapkan tahun ini juga,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyati mengungkapkan, KPAI merilis ada 95 aduan yang diterima posko pengaduan KPAI yang berasal dari 10 provinsi dan 33 kabupaten/kota selama PPDB zonasi 2019.
Berbagai aduan tersebut. lanjut Retno, didominasi dugaan kecurangan, penolakan siswa oleh sekolah, dan domisili bermasalah. Bahkan, sekitar 10% dari total aduan menolak sistem zonasi. Mayoritas pengadu mendukung sistem zonasi dengan berbagai catatan.
“Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Pemendikbbud No. 51/2019, sedangkan penyebaran jumlah sekolah negeri belum merata. Bahkan jumlahnya masih minim, terutama di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA),” tutur Retno.
Menindaklanjuti hal tersebut, tambahnya, Kemendikbud harus melakukan perbaikan menyeluruh dalam penerapan sistem zonasi tahun depan. “Mulai dari persiapan sekolah baru, distribusi guru yang merata hingga evaluasi komposisi jalur penerimaan,” pungkasnya. (FS-6)