MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Narkoba Reserse Polres Majalengka kembali mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu (7/11/2020) sore. Operasi dengan sasaran miras dilakukan di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Di wilayah Kecamatan Bantarujeg, Sat Narkona Reserse Polres Majalengka di bawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan dari warung kelontongan milik TS, (45 ), warga Desa dan Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Selain itu di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Sat Reserse Narkoba mengamankan 17 Botol Miras Pabrikan dari warung milik ER (54), warga Desa Margajaya, Kecamatan Lemahasugih, Kabupaten Majalengka.
“Sore ini kami berhasil mengamankan 88 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba, Iptu Udiyanto.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan operasi miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau Warga tidak minum dan jual miras oplosan serta menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka,” tukas Bismo. (gan)