CIMAHI, fajarsatu – Pemerintah Kota Cimahi memastikan kinerja pemerintahan dan tidak terpengaruh kasus hukum yang dialami Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. Pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan tugas birokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dikatakannya, atas nama jajaran Pemkot Cimahi dan secara pribadi menyampaikan turut prihatin atas apa yang menimpa wali kota.
“Kita berdoa semoga permasalahannya cepat selesai. Roda pemerintahan tetap berjalan, jajaran di Pemkot Cimahi melakukan kinerja seperti biasanya. Tidak ada pelayanan ke masyarakat berkurang sedikitpun,” ujarnya.
Lanjut Ngatiyana, pada Sabtu (28/11/2020) malam, dirinya menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD di Gedung DPRD Kota Cimahi.
Pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah pusat dan Pemprov Jabar mensikapi kondisi di pemerintahan Kota Cimahi saat ini.
“Ada gubernur, kemendagri, kita selalu menunggu petunjuk dari pemerintahan lebih atas. Kita ikuti arahannya akan seperti apa,” ucap Ngatiyana, Senin (30/11/2020).
Pihaknya juga memastikan program kerja sesuai visi-misi Walikota-Wakil Wali Kota Cimahi yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2017-2022 tetap berlangsung.
“Kita akan tetap meneruskan program yang sudah ada. Apa program kita, yang sedang kita laksanakan, pelayanan tidak berkurang,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatnaterjaring OTT KPK, Jumat (27/11/2020) lalu. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT itu bermula dari informasi akan terjadinya penyerahan uang dari pemilik sekaligus komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB) Hutama Yonathan kepada Ajay.
Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak di beberapa tempat di Kota Cimahi, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Total ada sebelas orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna; ajudan Ajay, Farid; orang kepercayaan Ajay, Yanti; sopir Yanti, Endi; pihak swasta bernama Dominikus Djoni.
Kemudian, Direktur RSU KB Nuningsih; staf RSU KB Cynthia Gunawan, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi Hella Hairani, Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi Aa Rustam, dan sopir Cynthia, Kamaludin.
Sebanyak 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan dua tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. Suap itu diberikan terkait perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (taufik)