MUARA ENIM, fajarsatu – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada Senin (28/12/20200) sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram beserta dua orang laki-laki pemiliknya,
Kedua pelaku tersebut berinisial DI (24), warga Desa Muara Tembo, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan PS (25), warga Desa Niur, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku diringgkus Tim Cobra Sat Resnarkoba di TKP yang berada dipintu masuk gerbang Masjid Jamik Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo memerintahkan Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan oleh Tim Cobra Sat Resnarkoba bahwa tempat tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan oleh team Cobra yang dipimpin Ipda Toni H yang mengamankan ke dua pelaku tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram.
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kedua Pelaku tersebut beserta barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.
Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram, dua platik kresek warna putih, satu unit hp android merk advan warna putih, satu unit hp android merk Xiaomi warna biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda VARIO warna hitam nopol BG 2453 AAG. (vian)