MAJALENGKA, fajarsatu – Gabungan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Polres Majalengka terdiri dari Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka melakukan pendisiplinan prokes di beberapa titik, di antaranya di jalan raya depan Pasar Lama Kabupaten Majalengka, Rabu (6/1/2021).
“Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, ” ungkap Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Manapin Pardede Saat memimpin Operasi Yustisi.
Lanjutnya, upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Manapin mengatakan, dalam gelaran Operasi Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
Ia berharap, melalui gelaran Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid 19 ini dapat dilakukan dengan cepat. (gan)