JAKARTA, fajarsatu – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021) siang pukul 14.00.
Aparat kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di pengadilan dan sejumlah titik di sekitar pengadilan.
Dikutip dari laman Humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim.
“Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka. Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation,” terang Argo, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga meminta pendukung dan simpatisan Habib Rizieq bisa menahan diri dan tidak membuat kerumunan massa.
“Kami mengimbau massa atau simpatisan HRS tidak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tegasnya. (*)