MAJALENGKA, fajarsatu – Polsek Jatiwangi bersama Muspika Kecamatan Jatiwangi membubarkan rencana lomba kicau burung di Blok Selasa Desa Burujul wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kamis (14/1/2021).
Pembuabaran tersebut berkaitan dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan mulai 11-25 Januaru 2021. Salah satu yang tidak dilakukan masyarakt adalah kegiatan yang menimbulkan kerumanan massa.
Sehingga adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan lomba kicau burung di tengah pandemi Covid-19 tersebut membuat petugas Polsek Jatiwangi, Koramil Jatiwangi dan anggota Satpol PP Jatiwangi mendatangi lokasi lomba kicai burung.
Setibanya di lokasi, dipimpin Panit Lantas Polsek Jatiwangi, Ipda Ahmad Tohari beserta anggota Polsek Jatiwangi, anggota Koramil Jatiwangi dan anggota Satpol PP Jatiwangi langsung memberikan arahan kepada panitia dan peserta lomba kicau burung agar membatalkan kegiatan lomba kicau burung ini untuk segera membubarkan diri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S Fiqih membenarkan terkait pembubaran lomba kicau burung.
“Benar, kita bubarkan kerumunan masyarakat dan pembongkaran lokasi arena lomba kicau burung. Guna pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” kata Asep.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pihaknya memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih, sehat, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir, memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,”tuturnya.
“Alhamdulillah, dengan himbauan yang Humanis pada akhirnya panitia loba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing masing,” tukasnya. (gan)