KEJAKSAN, fajarsatu – Ditpolairud Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster bernilai Rp 14.307.500.000 dan mengamankan seorang tersangka berinisial AA (33), warga Kabupeten Sukabumi. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 50 ribu ekor benih baby lobster jenis pasir dan mutiara.
Demikian diungkapkan Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko didampingi Wakil Direktur Polairud Polda Jabar AKBP Budi Susarwo dalam press conference di Mako Polairud Jabar Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (19/1/2021).
Dikatakan Widihandoko, penangkapan ini bermula pada Minggu (17/1/2021), sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
“Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa boks sterefoam kecil,” katanya.
Diduga, ungkap Widihandoko, boks sterefoam kecil tersebut bersisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan.
“Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa boks sterefoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Lanjut Widihandoko, sekitar pukul 15.30 WIB terpantau beberapa boks sterofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam.
Mobil tersebut langsung dibuntuti Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. Tak berselang lama, mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE, dan sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jl Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam yang berisi 50 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
“Kasus penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14.307.500.000. Adapun modus operandinya yaitu mereka (tersangka) mengumpulkan baby lobster dari nelayan-nelayan di Kabupaten Sukabumi kemudian akan diserahkan ke pengepul besar yang ada di Jakarta,” ungkap Widihandoko.
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” tegasnya. (irgun)