CIREBON, fajarsatu – Hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Sumber yang mengabulkan gugatan cerai FS, menyisakan kekecewaan istri sah IE, IL. Tetepi dirinya mengaku tidak patah arang untuk terus memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan menyelamatkan anak-anaknya.
Walaupun, hakim PA Sumber menerima gugatan FS yang juga menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, IL akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai seorang istri sah IE, IL hanya mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anaknya serta keutuhan rumah tangganya. Ia sangat menyayangkan keputusan hakim PA Sumber yang mengabaikan seluruh bukti dan saksi, bahwa pernikahan tersebut tidak sahm terlebih IE dikatakan pindah kepercayaan, dari Islam, ke Budha dan ke Katolik.
“Saya menyayangkan sikap hakim yang merupakan kepanjangan tangan tuhan, dengan mengabaikan bukti dan saksi dari kami, saya disini sebagai seorang istri sah sedang memperjuangkan nasib rumah tangga kami yang diganggu oleh FS,” tandasnya.
IL bertekad akan terus berjuang demi menyelamatkan anak-anak dan rumah tangganya. Ia juga sangat terganggu yang dikatakan suaminya pindah agama, dari Islam, ke Budha ke Katolik.
“Saya mencari keadilan tapi tidak didapat di PA Sumber. Saya akan terus memperjuangkan sampai mana pun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA,” tegas IL.
IL berkeyakinan kebenaran akan terungkap, sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinannya, merasa didzolimi oleh FS yang secara sembunyi merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara.
“Saya merasa di dzolimi oleh FS, dia sudah mengacak – ngacak rumah tangga yang saya bangun sejak tahun 2000. Tiba-tiba saja dia datang mengklaim sebagai istri sah yang menikah tahun 2003,” katanya.
Sebagai istri sah, IL mempertanyakan sikap FS yang menuduh dirinya sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Padahal dirinya menikah dengan IE sejak 2000, sementara FS mengklaim menikah pada 2003. Seharusnya, sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, FS punya hati nurani, karena ada dua orang anak IE yang terguncang karena sikapnya tersebut.
“Saya dituduh WIL, gimana bisa saya duluan menikah dengan IE tahun 2000, dan kemudian dia menikah siri pada tahun 2003. Siapa di sini yang sebagai WIL, jangan gelap dengan harta, dimana hati nuraninya sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, saya ada dua orang anak yang terguncang atas kejadian ini,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, IL akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangga nya. Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatannya. Pihaknya, akan menempuh jalur hukum lainnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
“Tidak sampai disini, saya akan banding dan akan terus memperjuangkan walaupun sampai dimana pun, ada langkah hukum lainnya yang akan saya tempuh, untuk keutuhan rumah tangga saya,” pungkasnya. (irgun)