KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan rencana awal perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 kepada DPRD Kota Cirebon, Jumat (22/1/2021), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Penyesuaian RPJMD tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian bencana non alam pandemi Covid-19 secara nasional. Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, Pemkot Cirebon dengan DPRD menyetujui nota kesepakatan perubahan awal RPJMD.
Penyesuaian RPJMD ini salah satu yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk melaksanakan program-program pemerintahan dalam mengatasi kondisi pandemi Covid-19 dan dampaknya.
“Seluruh daerah di Indonesia juga mengalami perubahan RPJMD. Dengan kondisi seperti ini, jika mengacu pada RPJMD yang ada saat ini, program pemerintah daerah tidak akan tercapai,” ujar Affiati usai rapat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, rancangan perubahan RPJMD akan dibahas oleh pansus DPRD. Namun sebelum itu, eksekutif lebih dulu menyampaikan draf awal perubahan RPJMD ke DPRD.
Imam mengatakan, penyesuaian tersebut diarahkan pada pelaksanaan program-program yang mendukung untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan dampaknya.
“Semua berubah karena alasan bencana non alam, seperti pandemi Covid-19 ini. Adanya perubahan ini otomatis capaian dan target PAD harus dirasionalisasi ulang,” ujarnya.
Penyesuaian RPJMD meliputi, gambaran kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi hingga arah kebijakan, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
Imam mengatakan, DPRD menekankan rancangan penyesuaian RPJMD 2018-2023 lebih pada penurunan rasio gini tingkat ketimpangan ekonomi dan pendapatan. Pada tahun ini, APBD Kota Cirebon direncanakan Rp 1,5 Triliun.
Walaupun APBD tidak sebesar dalam situasi normal, fokus pertumbuhan ekonomi dan pendapatan tetap dikejar dan optimis tercapai. Akan tetapi program-program yang dilaksanakan diharapkan untuk pemerataan pendapatan ekonomi masyarakat.
“Apalah arti pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Yang terpenting RPJMD ini mendukung pemerataan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, perubahan RPJMD ini baru pertama kali terjadi di Kota Cirebon. RPJMD harus disesuaikan untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya. Seperti dampak pada pendidikan, tingkat kesehatan, dan ekonomi.
Azis mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan program-program pada pengendalian kasus Covid-19 dan dampak dari pandemi. Namun demikian, penyesuaian akan dibahas bersama oleh pansus DPRD dan eksekutif.
“Perubahan ini tentu dimaksudkan untuk menghadapi situasi Covid-19. Dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon berupaya agar program-program bisa membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini,” katanya. (irgun)