MAJALENGKA, fajarsatu – Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Cirebon, Hermawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Majalengka serta Kasat Reskrim Polres Majalengka serta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah sebanyak Rp. Rp 600 juta di wilayah Majalengka, Indramayu, Madura dan Kalimantan.
Hal ini diungkapkannya saat Konferensi Pers yang digelar Polres Majalengka terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Majalengka, Kamis (04/02/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, uang palsu (upal) yang disita dari tersangka berinisial AA (43) alias Guru merupakan mata uang asing dan rupiah.
Menurut Siswo, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp 100 ribu.
Tak hanya itu, lanjut Siswo, petugas juga mengamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, lembar uang real brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1000.
“Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu,” tambah Siswo.
Sementara, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Cirebon menyampaikan, atas prestasi ini Bank Indonesia memberikan penghargaan kepada Polres Majalengka dan Sat Reskrim polres Majalengka serta jajaran atas prestasi tersebut.
“Sebagai bentuk apresiasi dari Bank Indonesia atas dukungan dalam pemberantasan peredaran uang palsu di Indonesia, Bank Indonesia memberikan piagam penghargaan atas keberhasilanya,” katanya.
Piagam penghargaan dan suvenir ini diserahkan oleh Kepala BI Perwakilan Cirebon kepada Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda di ruang kerjanya. (gan)