MAJALENGKA, fajarsatu – Komisi II DPRD Majalengka mendorong penuh hadirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten Majalengka sebagai upaya menegakkan keadilan konsumen dan menjamin kenyamanannya. Para wakil rakyat berharap di Kab.Majalengka segera terbentuk BPSK.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka M.Fajar S ketika menyerap aspirasi dari YLBK Majalengka, sehubungan mendesaknya kehadiran BPSK di Kab.Majalengka, Jumat (5/2/2021).
“Kami fasilitasi kesempatan audiensi antara YLBK dengan dinas terkait setelah masalah BPSK mengalami kebuntuan di Kab.Majalengka,” terang Fajar.
Menurut Ketua YLBK Majalengka, Dede Aryana S, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
“Tugas utamanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum,” jelasnya.
Lanjut Dede, adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
“Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka menilai peran pemerintah dalam melindungi konsumen belum maksimal. Hal itu disebabkan belum memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” terang Dede.
Dia menyebut banyak konsumen yang belum terjamin hak-nya ketika terjadi sengketa. Dede menjelaskan, dengan adanya BPSK maka upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dapat maksimal, karena didalam BPSK ada tiga unsur, yakni pemerintah, pelaku usaha dan konsumen, sehingga ketika ada sengketa BPSK bisa langsung menyelesaikanya, terlebih BPSK memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dede menuturkan, kewenangan pembuatan BPSK kini ditarik ke Provinsi, dan peran Pemda Majalengka dinilai penting untuk mengajukan pembuatan BPSK di Majalengka.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman mendukung terbentuknya BPSK di Majalengka. Dirinya siap mengawal aspirasi tersebut kepada pimpinan.“Hasil audiensi ini menjadi bahan laporan kepada pimpinan daerah,” tegasnya.
Anggota Komisi II, Imif Miftahudin dari Fraksi PAN Demokrat sepakat hadirnya BPSK sebagai wahana konsumen dalam mengadukan hak-hak para konsumen. (gan)