Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Renungan Wakil Rakyat: Utang PEN dan Covid-19 (Bag. 2)

Admin
11/02/2021 19:26
in Opini
0
Renungan Wakil Rakyat: Utang PEN dan Covid-19 (Bag. 2)
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: H. Daddy Rohanady
(Anggota DPRD Provinsi Jabar)

SEBAGAI wakil rakyat, anggota dewan di semua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Hal itu menjadi bagian dari sumpah yang diucapkannya ketika ia dilantik. Oleh karena itu, tidak salah jika masyarakat mempertimbangkan “perjuangan” setiap anggota dewan ketika yang bersangkutan mencalonkan diri pada pilkada atau pemilu berikutnya.

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan –yang biasa disapa dengan sebutan “Yang Terhormat”– harus mencermati setiap kebijakan yang diambil sesuai tingkatannya. Dengan demikian, ia baru dapat dikatakan berperan serta secara aktif dalam kebijakan di tempatnya bertugas. Tanpa itu, ia dianggap hanya sebagai “pelengkap” semata. Makin banyak anggota dewan bersikap seperti itu, makin melekatlah stempel bahwa wakil rakyat hanya menjadi tukang stempel.

Wakil rakyat di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersama gubernur/bupati/wali kota merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayahnya. itulah yang dieksplisitkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kemajuan sebuah wilayah tergantung pada kesepakatan keduanya.

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.

Bacajuga

RLS dan IPM

Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Hejo tapi Teu Ngejo?

Jawa Barat sebagai sebuah provinsi juga terkena aturan yang sama. Namun ada cerita menarik ketika pandemi corona virus desease (covid-19) terjadi. Seiring kebijakan pemerintah pusat, semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran. Itu artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD.

Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-19. Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Jawa Barat pun, untuk pertama kalinya, melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina tersebut. Perubahan tersebut menggeser alokasi anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya triliunan rupiah. Untuk apa? Penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net).

Jawa Barat, seperti halnya beberapa daerah lain, tergolong daerah yang terdampak covid-19 cukup parah. Di sisi lain banyak program/kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan. Di tengah kondisi itu, PT Sarana Multi Infrasruktur (SMI), salah satu perusahaan plat merah di bawah Kementerian Keuangan, menawarkan utang untuk mengatasi fiscal gap tersebut.

Jadilah pertama kali dalam sejarah ada nomenklatur baru dalam struktur APBD: Pinjaman Daerah alias utang. Sejatinya utang tersebut dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sekali lagi, Jabar ditawari utang karena dianggap terdampak covid-19 cukup parah.

Ada satu faktor lagi sebenarnya yang membuat utang itu terjadi, yakni kepala daerah dan DPRD-nya menerima tawaran utang tersebut. Andai satu dari dua pihak itu tidak mau menerima berutang –sebagaimana yang terjadi di Jawa Tengah– pasti tak akan ada nomenklatur Utang dalam APBD Jabar. Sayangnya hal itu tidak terjadi. Namun, tidak berarti keputusan tersebut tanpa perdebatan alot.

Konsekuensinya, dalam APBD Jabar –minimal 8 tahun ke depan– akan tertera nomenklatur Pengembalian Pinjaman Daerah. Tenor pengembalian itu sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Jabar dan PT SMI.

Utang Jabar ke PT SMI secara total Rp 4 triliun. Utang tersebut terbagi dua, Rp 1,8 triliun untuk APBD perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD murni tahun 2021.

Semua kegiatan yang dibiayai utang pasti menjadi bagian dari APBD, yang dibahas di Badan Anggaran dan disepakati di rapat paripurna. Oleh karena itu, fungsi anggaran DPRD mestinya dijalankan secara cermat. sayangnya, dengan alasan waktu yang sangat mepet, hal itu juga tidak terjadi.

Awas, hati-hati dengan utang!

Mengapa kita harus hati-hati dengan utang PEN? Paling tidak ada dua alasan mendasar. Pertama, utang pasti harus dibayar. Apapun yang terjadi, utang harus dikembalikan kepada si pemberi utang. Kedua, andai pekerjaannya mangkrak, pekerjaan itu tidak memberi manfaat apapun bagi masyarakat. Lagi-lagi padahal biaya sudah dikeluarkan. Jadi, semua kegiatan yang dibiayai utang harus diawasi dengan ekstra ketat.

Sebenarnya ada satu hal mendasar yang selalu penulis sampaikan dalam banyak kesempatan. Utang itu diberikan dalam terminologi PEN: pemulihan ekonomi nasional, dalam hal ini ekonomi Jawa Barat. Artinya, program/kegiatan yang dibiayai utang PEN semestinya diarahkan untuk pemulihan ekonomi Jawa Barat. Dengan demikian, kita mesti berkhidmat hanya pada tujuan tersebut.

Di sini letak fungsi pengawasan yang dimiliki dewan harus dibuktikan. Pengawasan tersebut harus dilakukan ekstra ketat karena utang harus dikembalikan. Utang tersebut juga akan menjadi beban seluruh rakyat Jawa Barat, termasuk gubernur dan DPRD berikutnya.

Semoga semua membawa manfaat. Wallahu a’lam bishawab. (*)

Tags: Covid-19H. Daddy RohanadyRenunganUtangWakil Rakyat

Related Post

PR Besar KDM-Erwan
Opini

Perubahan APBD, Demi Kesejehtaraan Masyarakat

Admin
15/08/2025 09:05
Refleksi Akhir Tahun 2024: Gubernur Baru = Target Baru
Opini

Jabar Peduli Lingkungan?

Admin
13/08/2025 21:10
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Langkah Konkret Menghadapi Negara Darurat Korupsi

Admin
17/07/2025 13:49
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Prestasi Nasional Ponpes Nurul Hakim Lombok dan Indonesia Emas 2045

Admin
12/07/2025 12:35
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website