MUARA ENIM, fajarsatu – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0404 Muara Enim berhasil menangkap jaringan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 54 paket sabu seberat 58,90 gram di Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari warga terkait adanya tindakan mencurigakan, bahwa telah terjadi dugaan pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan transaksi narkotika kepada babinsa yang bertugas di desa tersebut.
Pihak Kasi Intel Kodim langsung berkoordinasi dengan pihak BNNK Muara Enim untuk segera melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dugaan mencurigakan tersebut. Akhirnya penangkapan tersebut berhasil mengamankan 3 kurir dan 2 pemakai beserta barang bukti 54 paket sabu seberat 58,90 gram, alat hisap, uang hasil transaksi beserta barang bukti lainnya.
Kepala BNNK Muara Enim, AKBP Abdul Rahman mengatakan, setelah mendapatkan informasi pihaknya bersama Kodim 0404 Muara Enim melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan, 4 orang yang diduga bandar dengan inisial Ed, Hyd, Brh dan Bgl berhasil kabur setelah melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api.
Hal ini masih dalam pengembangan untuk tindakan ke depannya berdasarkan bukti dan data yang ada, setelah mengamankan 3 kurir (AP,AA, AR) dan 2 orang pembeli (RZK/RNL), kelima tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 112/ 114 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara.
Komandan Distrik Militer 0404 Muara Enim, Letkol Inf Erwin Iswari mengatakan, dirinya selalu siap untuk terus berjuang dan menyatakan perang terhadap narkoba, karena hal ini merupakan hal yang sangat merusak bagi masyarakat dan penerus bangsa. (vian)