MAJALENGKA, fajarsatu – Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau asal Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Dalam reses juga dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hal tersebut diterangkan Anggota DPRD Majalengka yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Majalengka Aan Supriatman, saat reses di Desa Sindanghurip Kecamatan Bantarujeg Kab.Majalengka, Senin (15/2/2021). Hadir unsur pejabat dan warga dari Desa Sindanghurip dan Desa Cipeundey Kecamatan Bantarujeg.
Menurut Aan, kegiatan reses sangat efektif digunakan dalam menjalankan fungsi seperti legislasi, penganggaran dan pengawasan. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
“Ada banyak aspirasi yang muncul dari warga di antaranya masalah kesehatan, pendidikan hingga peningkatan pelayanan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan jembatan. Khusus usulan dari Desa Cipeundeuy menginginkan adanya jembatan baru. Kami siap memfasilitasi aspirasi tersebut dan diteruskan kepada eksekutif demi kesejahteran rakyat,” tandas wakil rakyat yang sudah 2 periode ini.
Dijelaskannya, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
Hal serupa dikatakan Nurul Fahmi dari Fraksi Gerindra DPRD Majalengka. Fahmi menyebut DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
“Dalam reses ini juga kami membutuhkan sarana menjaring aspires rakyat,” tegasnya. (gan)