KAPETAKAN, fajarsatu – Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota (Ciko) mengglar operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk pencegahan dari wabah Covid 19, khususnya di wilayah hukum Polsek Kapetakan, Sabtu (27/2/2021.
Dalam kegiatan tersebut, personel membagikan sedikitnya 50 masker kepada warga yang melintas dan tdak menggunakan masker.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kapetakan, AKP Didi Setyadi mengatakan, giat pokok dan wajib bagi anggota kepolisian dan unsur pemerintah setempat melibatkan 6 personel Polsek Kapetakan, 2 anggota Koramil Kapetakan, 1 anggota Lanal (TNI AL) Cirebon dan 1 orang perangkat Desa Purwawinangun.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Skala Mikro untuk pencegahan dari wabah Covid 19,” kata Didi.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan ini Polsek Kapetakan telah membagikan 50 masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. (irgun)