MUARA ENIM, fajarsatu – Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di rumah Jojon di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Gunawan Sahferi memerintahkan anggotanya, Aipda M. Jauhari beserta personelnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah informasi mendapatkan bahwa benar di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba lalu dilakukan upaya pengintaian, Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Gunawan Sahferi menjelaskan, pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 16.35 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Sesampai di dalam rumah, pelaku Jojon sedang duduk dirumahnya bersama dua orang rekannya. mengetahui yang datang polisi, tersangka Jojon dan dua orang rekannya melarikan diri dari tempat mereka berkumpul. Tersangka Jojon berhasil dihadang petugas pada saat hendak berlari kearah dapur belakang rumahnya.
Saat hendak diamankan dan dilakukan penggeledahan, tersangka Jojon melakukan perlawanan dengan menyerang Bripka Sudarsih dengan parang sehingga Sudarsih menghindar dan berusaha mendekap tersangka.
Namun tersangka masih terus memberontak dan mengayunkan parang yang digenggamnya ke arah Sudarsih sehingga membacok tepat mengenai kepala.
Sudarsih masih berupaya untuk melumpuhkan tersangka, akan tetapi tersangka masih terus mengayunkan parangnya dan membacok lagi kepala Sudarsih untuk yang kedua kalinya sambil meneriaki petugas rampok.
Mendengar teriakan tersebut, Aipda Jauhari yang sedang melakukan penggeledahan segera mendatangi Sudarsih untuk melakukan pertolongan.
Melihat rekannya sudah bersimpah darah di kepalanya dan tersangka Jojon masih melakukan perlawanan dengan parangnya, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dan Sudarsih dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan medis dan pengobatan.
Sekira pukul 18.35 WIB, Tersangka Jojon tewas setelah dilakukan perawatan oleh Puskesmas Sukarami karena pendarahan.
Sementara Sudarsih yang mengalami luka bacok, dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Barang bukti atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan berupa 25 paket yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 7,03 gram, dua butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,96 gram, satu buah timbangan digital dan satu bilah parang dengan gagang warna coklat dengan panjang sekitar 45 cm.
Kapolsek menambahkan, tersangka Jojon menurut catatan kepolisian merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dalam kasus penyerangan personel Polsek Sungai Rotan pada 2010 lalu dan tersangka telah menjalani proses hokum. (vian)