CIREBON, fajarsatu.- Masuknya PT Pegadaian (Persero) ke pasar rakyat di Kota Cirebon diharapkan bisa mempermudah pedagang kecil mendapatkan kredit dan modal.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai menghadiri penandatanganan MoU antara PT Pegadaian (Persero) area Cirebon dengan Perumda Pasar Berintan, Rabu, (11/09/2019) di kantor Perumda Pasar Berintan.
“Pegadaian ini memang mengatasi masalah tanpa masalah,” ungkap Azis.
Azis sendiri mengaku sejak lama dirinya sudah merasakan manfaat dengan adanya pegadaian, termasuk saat dirinya hendak mencalonkan diri sebagai Walikota Cirebon.
Karena itu, dengan adanya kesepakatan antara PT Pegadaian (Persero) dengan Perumda Pasar Berintan ini, Azis berharap keberadaan pegadaian benar-benar bisa dirasakan, khususnya oleh pedagang kecil. “Pedagang kecil butuh modal yang cepat dan tidak besar. Pegadaian bisa mengatasinya,” ungkap Azis.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Akhyadi, SE., menjelaskan jika keberadaan PT Pegadaian (Persero) diharapkan bisa membantu pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon.
“Mereka juga sudah berkomitmen untuk memberikan fasilitas roda tiga untuk mengangkut sampah ke TPS,” ungkap Akhyadi.
Khususnya untuk pasar yang lokasinya jauh dari TPS seperti pasar Gunung Sari, Pasar Kramat dan Pasar Drajat.
Selain itu, PT Pegadaian (Persero) juga akan masuk ke pasar-pasar tradisional, khususnya kepada pedagang yang membutuhkan modal dengan waktu yang cepat.
“Keberadaan mereka diharapkan bisa meminimalkan dan membebaskan pedagang pasar tradisional dari jerat rentenir,” ungkap Akhyadi.
Kantor-kantor perwakilan akan segera dibuatkan di sejumlah pasar tradisional agar pedagang bisa dengan mudah mengakses fasilitas yang disediakan oleh PT Pegadaian (Persero).
Deputi Bidang Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Cirebon, Dwi Santoso, juga menyambut baik adanya kerjasama dengan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon. “Banyak yang belum tahu, jika kami ini sudah menjadi supermarket keuangan,” ungkapnya.
Sehingga apa yang diinginkan, termasuk keinginan pedagang pasar tradisional, ada di Pegadaian. (FS-7)