KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar ekspos perkara pencurian berat (curat) yang berlangsung di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021).
Hadir dalan ekspos tersebut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ali Rais Ndraha, Kasat Reskrim, AKP I Putu Hasti Hermawan, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham dan Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Selain itu hadir pula mendapingi Kapolres, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, AKBP M. Andri dan Komandan Kodim (Dandim) Kota Cirebon, Letkol Inf Herry Indriyanto.
Dalam pemaparannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, modus operandi yang dilakuna pelaku curat ini cara menjebol pintu pagar lalu masuk dan kemudian merusak kunci dengan letter T.
Pelaku berinisial AM (32) dan RTM als BTK (35), keduanya beralamat di Kecamatan Krangkeng pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 05.30 WIB melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol E 4342 BS milik Nuryati di Perumahan Griya jati, Jalan Topas kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Modus operandinya, para pelaku menjebol pintu pagar lalu masuk dan kemudian merusak kunci dengan letter T milik pelaku. Selanjutnya dijual kepada inisial TJB Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang saat ini masih DPO sebesar Rp 2 juta,” kata Imron.
Korban melporkan periahl pencurian tersebut ke Polres Ciebon Kota bernomor LP/32/B/II/2021/JBR/CRB KOTA. Dijelaskan Imron, pada 22 Februari 2021 Tim Sat Reskrim menemukan posisi tersangka di Jalan Benteng, Kecamatan Lemahwungkuk.
“Tepat pukul 01.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku AM,” kata Imron.
Selanjutnya masih dilakukan pengembangan kasus karena pelaku melakukan pencurian untuk wilayah Penggung, Lelurahan Harjamukti sebanyak 2 kali dan satu kali di wilayah Gebang Kabupaten Cirebon.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7,” tegas Imron. (irgun)