Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

Admin
03/03/2021 17:29
in Opini
0
Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: Slamet Supriyadi
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Konsentrasi HTN/HAN Unissula Semarang)

PERATURAN perundangan-undangan merupakan bagian dari sistem hukum di negara hukum Indonesia sebagai rangkaian unsur-unsur hukum yang berlaku tertulis saling berkaitan dan berpengaruh serta tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya dengan asas hierarki perundang-undangan yang dilandasi Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dalam suatu perundangan-undangan setidaknya harus bisa mencakup tiga landasan nilai yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

Landasan filosofis adalah pandangan hidup suatu bangsa yang berisi nilai-nilai moral dan etika suatu bangsa,  pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi dan diyakini suatu bangsa akan nilai-nilai kebenaran dan keadilan untuk ditaati dan dilaksanakan.

Landasan sosiologis adalah suatu peraturan yang ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat, hal ini sangatlah penting agar suatu perundangan-undangan tidak hanya dilihat sebagai susunan huruf-huruf dan kalimat-kalimat belaka.

Bacajuga

Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang 

Jelang Nataru, Polres Majalengka Musnahkan 5.298 Botol Miras

Tersandung Hukum, Sekda Siapkan Plt Kepala BPKPD

Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan, dasar kewenangan ini telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari terpenuhinya ketiga landasan tersebut maka akan tercipta suatu peraturan perundang-undangan yang mengandung kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum didalam kehidupan masyarakat.

Presiden telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut sangatlah wajar, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar didunia tentu masyarakatnya sangat perhatian terhadap ajaran nilai-nilai agama yang diyakininya.

Seperti adanya minuman keras adalah suatu minuman yang dilarang agama untuk dikonsumsi secara bebas dan umum dimasyarakat.

Keyakinan akan ajaran nilai-nilai agama mayoritas masyarakat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan.

Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, bukan sebuah negara sekuler yang memisahkan antara urusan agama dan urusan dunia pemerintahan. Sebagai negara yang berdasarkan ketuhanan ajaran nilai-nilai agama harus menjadi ruh diberlakukannya sebuah peraturan undang-undang.

Jika menimbang manfaat dan dampak kerusakan yang timbul dari minuman keras secara logika hukum tentu saja lebih besar kerusakannya dan harus dihindarkan dari kehidupan masyarakat walaupun dengan alasan untuk kemudahan investasi, yang dalam prinsip qoidah fiqih disebutkan Dar’ul mafasid aula min jalbil masholih.

Kemudian disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa daerah yang dibuka untuk investasi minuman keras ada empat provinsi, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Utara dan Papua.

Daerah lainpun bisa saja memberlakukannya bila diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.

Tentu peluang untuk dapat membuka pabrik minuman keras bisa berdiri di wilayah provinsi dimana saja, dengan diajukannya Pergub oleh Gubernur ke Pemerintah Pusat sebagai aturan turunan dari Perpes Nomor 10 tahun 2021 .

Selain itu dalam lampiran Perpres juga disebutkan membuka investasi untuk penjualan miras. dalam lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol dan perdagangan eceran Kaki lima minuman Keras atau Beralkohol. Persyaratannya, hanya mengatakan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terbitnya aturan tersebut langsung mendapat banyak penolakan dari para tokoh masyarakat terutama organisasi besar Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Oleh karena itu Prof. Tjip penggagas madzhab hukum progresif mengatakan: ” Sejatinya bahwa Undang-undang itu sudah cacat sejak dilahirkan”. (*)

Tags: HukumLogikaMinuman KerasPenolakanPeraturan

Related Post

PR Besar KDM-Erwan
Opini

Perubahan APBD, Demi Kesejehtaraan Masyarakat

Admin
15/08/2025 09:05
Refleksi Akhir Tahun 2024: Gubernur Baru = Target Baru
Opini

Jabar Peduli Lingkungan?

Admin
13/08/2025 21:10
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Langkah Konkret Menghadapi Negara Darurat Korupsi

Admin
17/07/2025 13:49
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Prestasi Nasional Ponpes Nurul Hakim Lombok dan Indonesia Emas 2045

Admin
12/07/2025 12:35
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website