MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka meringkus tiga orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu dan obat-obatan jenis Hexymer, trihex, dan tramadol.
Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, tiga orang pelaku itu berinisial E (38), SR (38) dan S (20).
“Dalam satu pekan kami berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis obat-obatan dan sabu,” jelas Udiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan S ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis obat-obatan, Sedangkan, E dan SR ditangkap karena mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 4142 butir, trihex sebanyak 1175 butir, tramadol sebanyak 250 butir dan 9 paket sabu sebanyak 1,64 gram.
Atas perbuatannya, E dan SR dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “E dan SR diancam minimal 5 tahun penjara karena telah menyalahgunakan Narkotika golongan I,” tegasnya.
Sedangkan, untuk tersangka inisial S dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk S diancam diatas 10 tahun penjara,” tandasnya. (gan)