MUNDU, fajarsatu – Polsek Mundu Polres Cirebon Kota (Ciko) telah melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mundu, Jumat (5/32021).
Dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/ I/OPS. 2 ./2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terpisah Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Mundu, AKP Supai Warna menyampaikan, dalam kegiatan Operasi Yustisi ini dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari personel Polsek Mundu, anggota Koramil Astanajapura dan Satpol PP KecamatanMundu,” jelasnya.
Masih kata Supai Warna, adapun sasaran kegiatan dilaksanakan di jalan umum depan Kantor Kecamatan Mundu, lingkungan pemukiman penduduk tersebut antara lain melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap warga masyarakat.
“Operasi ini menyasar warung-warung makan dan warga di lingkungan pemukiman penduduk agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Supai Warna, Operasi Yustisi juga memberikan peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai atau tidak digunakan sebagai mana mestinya.
Lanjutnya, himbauan protokol kesehatan kepada para pedagang warung makan dan toko di lingkungan pemukiman penduduk, agar menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan wajib memakai masker.
“Selanjutnya giat Operasi Yustisi diakhiri dengan memberikan 20 masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tutupnya. (irgun)