SUMBER, fajarsatu.- Secara resmi Polres Cirebon mengumumkan hasil dari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019 yang dimulai sejak l 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Tercatat sebanyak 6.552 kendaraan bermotor dari berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat dinyatakan melanggar dan dikenakan sanksi tilang.
Disampaikan Wakapolres Cirebon, Kompol Ricardo Condrat dalam jumpa persnya, Kamis (12/9/2019). Kendaraan roda dua menjadi jumlah kendaraan terbanyak sebanyak 5.252 unit, mayoritas pelanggaran dilakukanoleh usia produktif dikisaran 28-50 tahun sebanyak 2.732 dari jumlah total tersebut.
“Untuk kendaraan sepeda motor sebagai jumlah terbanyak sebanyak 5.252 yang didominasi pelanggar diusia 28-50 tahun, sedangkan untuk pelajar minim tapi yang dibawah umur ada 856 pelanggaran,” ucapnya.
Pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda dua karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Kemudian disusul mobil barang 547 unit, mobil penumpang 248 unit , minibus 183 unit dan sisanya kendaraan umum.
“Dibandingkan tahun sebelumnya seiring bertambahnya jumlah penduduk tentu ada peningkatan jumlah pelanggaran,” tegasnya.