LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan perilaku masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pintu Pos 1 Pelabuhan Indonesia II Cabang Cirebon, Senin (15/3/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek KPC, AKP Sugiono menyampaikan, dalam Kegiatan operasi yustisi dengan melibatkan Kanit Shabara, Aiptu Paryanto, anggota QR, Aiptu Ade S, anggota SPKT, Aipda Dede M (SPKT) dan Securty Pos 1 PT IPC.
“Selain itu juga melaksanakan peneguran dan sanksi kepada pekerja, buruh dan pengunjung Pelabuhan Indonesia II Cabang Cirebon.yang melanggar protokol kesehatan secara stationer teguran 3 kali dan pemberian 6 masker serta Himbauan 8 kali. Sementara untuk mobile teguran 5 kali, pemberian 3 masker dan himbauan 6 kali,” terang Sugiono.
Ia menambahkan, kegiatan berlangsung aman tertib dan lancar dan situasi kondusif, sekaligus memberikan edukasi kepada warga untuk tetap senantiasa melaksanakan program sesuai anjuran pemerintah dan merapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan.
“Selain itu juga memberikan himbauan untuk tetap melaksanakan di 3W, yaitu wajib Iman wajib imun dan wajib aman,” kata Sugiono. (irgun)