KAPETAKAN, fajarsatu – Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (15/3/2021).
Operasi Yustisi tersebut diikuti sedikitnya lima kuwu dan perangkat Desa Karangkendal serta anggota Koramil 2021/Kapetakan dan satu personel Lanal Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kapetakan, AKP Didi Setyadi menyampaikan, giat Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara mobile dan stasioner untuk menegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai saat beraktifitas dan pPembubaran warga yang berkumpul.
Lanjutnya, Operasi Yustisi mobile di sekitar Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon yang menyasar pengunjung pedagang pasar dan pengendara motor yang melintas tidak memakai masker kemudian memberikan teguran secara lisan dan teguran tertulis kepada yang bersangkutan, membaca teks Pancasila serta memberikan teguran fisik berupa push up.
“Hasil Kegiatan 100 pelanggar mendapat teguran, 20 orang disanksi fisik berupa push up dan pemberian 100 masker,” kata Didi. (irgun)