KEJAKSAN, fajarsatu – Tawuran antar kelompok remaja bukan lagi kenakalan remaja tetapi sudah mengarah tindakan kriminalitas. Hal tersebut terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021).
Dalam konferensi pers, Polisi menyita barang bukti senjata tajam (sajam) berupa bom molotov, Parang yang terbuat dari besi plat panjang 85 cm, cakram sepeda motor yang diikat sabuk karate warna merah, bambu sepanjang 100 cm, gergaji es warna silver panjang 55 cm, gergaji es warna coklat panjang 35 cm, pipa besi panjang 35 cm dan batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm.
Barang bukti mengerikan tersebut digunakan untuk tawuran antar kelompok yang mengakibatkan satu korban bersimbah darah dan tewas di RSD Gunung Jati Kota Cirebon. Korban berinisial DH tewas akibat luka bacok di kepala dan punggung.
Hadir dalam konferensi per ini, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani, Kasiwas Iptu Adimara dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.
Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur ini terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon kota, melibatkan kelompok Cangkring Boy yang dilakukan RRSP aliass R dengan kelompok Cirebon Gangster.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ali Rais Ndraha, tawuran ini berasal dari ajakan tawuran ini melalui Instagram. Kedua kelompok ini sudah melakukan kontak atau bersama-sama melakukan tawuran konten yaitu tawuran antar kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun Instagram.
“Kejadian tawuran konten ini terjadi pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 00.23 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon, sesuai dengan laporan polisi No. LP/103/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 20 Februari 2021 dengan pelapor ibu Rusmiati( ibu korban),” kata Ali Rais.
Konologisnya, lanjutnya, kejadian tawuran konten ini saat Kelompok Cangkring Boys yaitu RRSP alias R bin IH dan kawan-kawan dengan sengaja membuat tawuran konten ke Kelompok ke kelompok Cirebon Gangster.
“Melalui konten tawuran tersebut disepakati bahwa antara Cirebon gangster dengan Cangkring Boys akan melakukan tawuran,” terang Wakapolres.
Cangkring Boys dengan titik kumpul pertama di Warung Madura lalu ke Warung Bubur Kahfi sambil menunggu kelompok musuh dari Cirebon Gangster. Tidak berapa lama terlihat kelompok Cirebon Gangster datang dari arah Jalan Ampera menuju Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.
Kedua kelompok langsung belok kanan ke rel kereta api dan berhenti. Setelah yang ditunggu datang, kemudian secara tiba-tiba kelompok Cangkring Boys yang dipimpin RRSP alias R bin IH langsung berlari menyerang Cirebon Gangster.
Akibat tawuran barbar tersebut satu korban bersimbah darah dan tewas di RSD Gunung Jati Kota Cirebon. Korban berinisial DH tewas akibat luka bacok di kepala dan punggung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus 9 tersangka berinisiall RRSP aliass R bin IH, SR alias E, ER, RJG, IZF, BJP alias B, DM, RS, IM alia A, sementara D, N, R dan F masih buron.
Para pelaku ini berhasil diamankan ketika pada saat itu ada informasi dari masyarakat ke Polres Cirebon Kota adanya tawuran antar kelompok remaja, sehingga saat itu anggota Buser Polres Cirebon Kota dipimpin Kanit Iptu Sindy Alafghani langsung mendatangi lokasi tawuran dan saat itu benar terjadi tawuran. Polisi langsung membubarkan tawuran tersebut.
Akan tetapi salah satu pelaku yang bernama RJG bin J yang membawa parang langsung menyabetkan parang tersebut kepada salah satu anggota Reskrim Polres Cirebon Kota, yang mengenai lengan sebelah kanan.
“Tidak selang berapa lama, tersangka RJG bin J berhasil diamankan dan saat itu juga dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 05.00 WIB berhasil diamankan para tersangka lainnya,” ujar Ali Rais.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (irgun)