KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar Sosialisasi Hukum yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (18./3/2021).
Kegiatan yang diikuti perwira Polres Cirebon Kota ini dipimpin Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ali Rais Ndraha mewakili Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum ini, Kabag Sumda Kompol Jufrini, Kasubbag Pers AKP Ningning TP, Kasubbag Sarpras, AKP Afandi, Kasi Propam Iptu Sukirno, KBO Reskrim, Iptu Omang Suparman, KBO Sabhara Iptu Edy Herherm, KBO Intelkam Iptu M. Aris Hermanto, KBO Binmas Iptu Moadima, Kasiwas iptu h. Saepudin adimara, Kanit Obvit Iptu Sudianasuya, Kanit I Sat Intelkam Ipda Suyateg, Kanit IV Sat Intelkam Ipda Teguh Putra Hidayat, Ipda Aura, Ipda Rosidi dan 36 peserta kegiatan.
Sosialisasi Hukum Tingkat Polres Cirebon Kota tersebut untuk kesamaan pemahaman, persamaan persepsi dan kesatuan tindak, dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas setiap insan Polri, sehingga pola tindak yang dilakukan tepat, prosedural, proporsional, profesional dan tuntas sebagai pengemban fungsi harkamtibmas (pengayom, pelindung, pelayan, penegakan hukum kepada masyarakat).
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres Kompol Ali Rais Ndraha, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, intelkam diperintahkan untuk dipertajam dalam hal penyelidikan, karena penyelidikan dan penyidikan itu harus berjalan se-irama.
“Dalam penanganan kasus perkara seorang penyidik harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna menemukan hasil terbaik dalam penyelesaian kasus perkara,” kata Kapolres.
Lanjutnya, dalam penanganan unjuk rasa, Sabhara bersama dengan Sat Polair melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan tugasnya, serta dalam penanganan kasus tanah, harus mengetahui tugas-tugas dalam pelaksanaan penanganan tersebut
“Bagi personel Polres Cirebon Kota yang memegang senjata api (senpi diperuntukan untuk penegakan hukum,” kata Kapolres
Adapun materi dalam kegiatan Sosialisasi Hukum saat ini, mengenai Restorative Justice disampaikan oleh KBO Reskrim, Iptu Omang Suparman, sementara Kasubbag Hukum, Ipda Rosidi menyampaikan Perkap No. 01 Th. 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Hasil dari kegiatan Sosialisasi Hukum ini diharapkan para anggota yang terlibat dalam tugas penyidikan, bisa menambah wawasan dan pengetahuan. (irgun)