MAJALENGKA, fajarsatu – Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Edi Karsidi mengingatkan, pelaksanaan Pilkades Serentak di 127 desa se-Kabupaten Majalengka harus mewaspadai merebaknya kembali wabah adanya Covid-19.
Panitia Pilkades harus patuh pada protokol kesehatan (prokes) untuk diperketat dan jangan ada klaster baru lagi.
“Kami sudah ingatkan Dinas PMD agar menyiapkan perlengkapan alat-alat prokes atau yang lainnya akan disepakati dengan spek standar dalam pengadaan Prokes dalam pelaksanaan Pilkades serentak,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan, untuk panitia 11 dilarang memungut biaya kepada calon kepala desa.Bila terjadi meminta anggaran kepada para calon kepala desa, akan berurusan dengan hukum atau pidana. Pihaknya juga berharap untuk Dinas PMD harus bisa mensukseskan Pilkades serentak untuk 127 desa dan harus bisa sukses dan kondusif walaupun kondisi dalam pandemi Covid-19 ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 Mei 2021 mendatang. Pilkades serentak akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan.
Sebelumnya Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi meminta kepada panitia pelaksana Pilkades yang ada di setiap desa untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tertib, aman, kondusif serta tetap menjalankan pemilihan sesuai protokol kesehatan.
“Pada tahun 2021 Pilkades serentak ini tidak ada lagi pungutan kepada calon kepala desa sehingga Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menganggarkan dari APBD Kabupaten sebesar Rp 6,8 miliar. Hal tersebut merujuk kepada Perbub No. 8 tahun 2021 tentang biaya pelaksanaan pilkades dianggarkan dalamn APBD dan permendagri 72 tahun 2020 tidak boleh memungut kepada calon,” tegasnya. (gan)