MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reskrim Polres Majalengka di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggerebek dua tempat hiburan malam Karaoke Vanesa di Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel dan Karaoke Sabayu/Balong di Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka., Sabtu malam (20/3/2021) pukul 22.30 WIB.
Di kedua tempat tersebut melanggar aturan jam operasional selama Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Majalengka juga menyita sejumlah minuman keras berbagai merek.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, di dua tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah selama PPKM berskala mikro yakni hingga pukul 21.00 WIB.
“Selain itu, tempat karaoke tersebut juga telah melanggar aturan pemerintah soal kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen. Kemudian kita kan undercover banyak juga pengunjung selama kita undercover gak pake masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka,” ungkap Siswo.
Siswo juga mengatakan, kedua tempat karaoke tersebut telah melanggar UU No 4 thn 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Ps 106 jo Ps 24 ayat 1 UU 7/ 2014 tentang Perdagangan jo Ps 49 ayat 1 jo Ps 31 ayat 1 Permendag RI no 20/M-DAG/PER/4/ 2014 tentang Pendendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol Ps 216 KUHP.
“Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha dimohon agar dapat tetap mematuhi ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan selama masa PSBB/PPKM di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (gan)