Oleh: Ine Wulansari
(Pendidik Generasi)
PRESIDEN Joko Widodo mengajak masyarakat membenci produk-produk asing. Bahkan ia mendorong masyarakat untuk cinta terhadap produk dalam negeri dan menempatkan produk asing di tempat yang sepi pembeli.
Menurut Fithrah Faisal, selaku ekonom Universitas Indonesia yang juga Direktur Eksekutif Next Policy menganggap pernyataan “benci produk asing” yang digaungkan Presiden dapat menimbulkan retaliasi pada produk Indonesia. Sebab pada faktanya, Indonesia belum bisa lepas sepenuhnya dari produk asing. (kumparan.com, 6 Maret 2021)
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam 5 tahun terakhir nilai impor terbesar terjadi pada tahun 2018. Nilai impornya mencapai 188.711,30 juta USD. Kelompok barang utama impor sepanjang Januari-Desember 2020 adalah kelompok mesin dan alat angkut. Selain ini, Indonesia pun tak lepas dari mengimpor sejumlah komoditas pertanian. Mulai dari gandum, beras, kopi, cabai, kedelai, hingga gula. (Kumparan.com, 6 Maret 2021)
Beras pun tak luput dari impor. Pemerintah kini berencana mengimpor beras satu juta ton. Rencana ini telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas, Kementerian Perdagangan telah mengantongi jadwal impor beras tersebut.
Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan impor 500 ribu ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton sesuai kebutuhan Perum Bulog. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stok beras, sebab pemerintah secara besar-besaran telah mengadakan pasokan beras selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, banjir yang menerjang beberpa daerah menyebabkan ketersediaan beras terancam. (kompas.com, 6 Maret 2021)
Melihat kenyaatannya, di satu sisi pemerintah mengajak masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri, akan tetapi di sisi lain keran impor terhadap berbagai produk baik pertanian, alat berat dan lainnya masih terus dibuka lebar. Terlebih bagi produk pertanian seperti beras, tentu akan membuat para petani mengalami kerugian. Sebab, wacana impor beras di kala masa panen raya menjadi sebuah pukulan berat di tengah harga gabah kering panen yang terus turun sejak September 2021.
Sungguh, ajakan Presiden tampak sekadar rayuan politik untuk memikat hati rakyat. Karena pemerintah tak mencerminkan kesungguhannya dalam mengajak masyarakat keluar dari belitan impor produk asing. Ini terbukti dengan tak diimbanginya jalan memajukan dan memandirikan kemampuan dalam negeri. Bukan hanya itu, impor sampai saat ini terus berlangsung dalam jumlah yang sangat besar, bahkan di sektor vital strategis.
Ditambah lemahnya sikap pemerintah terhadap produk-produk asing. Berbagai sektor berada di bawah cengkeraman rezim multilateral melalui kesepakatan liberalisasi berbagai sektor. Dengan liberalisasi ini, produk impor pun menguasai sektor vital strategis Indonesia yang sangat menguntungkan para importir dan kapitalis global atas nama mekanisme pasar.
Begitulah watak demokrasi kapitalis, negara hakikatnya tidak bertanggungjawab dalam pemenuhan seluruh kebutuhan rakyat. Negara hanya berupaya mencapai keuntungan melalui produk-produk impor, kebijakan ini justru kian mematikan sektor-sektor lokal sendiri. Dengan ketergantungan pada impor, maka Indonesia akan terus berada dalam jebakan dikte kapitalis global yang menyulitkan keluar dari jebakan tersebut.
Sangat berbeda dengan Islam, sebagai sebuah agama yang memiliki aturan sempurna di segala aspek kehidupan, Islam melalui institusi yang menerapkan syariat-Nya menjamin sehatnya persaingan usaha, dengan memanfaatkan keberlimpahan sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dengan beragam potensi alam yang mampu memproduksi kebutuhan hidup masyarakat, baik pangan ataupun yang lainnya, negara Islam tak akan tergantung pada impor. Ditambah negara akan mendukung penuh secara anggaran untuk memajukan produksi dalam negeri. Sehingga ketahanan pangan dalam negara Islam, tak akan mengalami masa krisis atau sampai mengambil jalan pintas impor yang justru merugikan rakyatnya.
Islam melalui ekonomi berbasis syariat, yang menerapkan konsep kepemilikan secara adil, mengatur kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam hal kepemilikan umum, seluruh rakyat dapat merasakan manfaatnya. Harta milik umum diserahkan pengelolaannya pada negara sebagai wakil rakyat.
Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk produknya maupun dalam bentuk pelayanan secara gratis. Seperti kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Semua ini difasilitasi dari pengelolaan harta milik umum.
Dengan diterapkannya aturan Islam melalui institusi negara Islam, akan terbebas dari berbagai tekanan pihak luar. Rakyat akan didorong memajukkan produk-produk lokal oleh pemerintah. Jika kekurangan biaya atau modal, pemerintah akan membuka jalan untuk membantu mekanisme kredit tanpa bunga atau bahkan hibah.
Pemerintah tidak akan melakukan kerjasama dengan pihak asing yang berpotensi merusak dan menekan kedaulatan negara melalui impor barang. Sehingga rakyat akan mampu mengelola dan menyalurkan potensi, baik potensi alam maupun potensi diri lebih optimal. Dan terbebas dari serangan produk impor yang justru akan merugikan produk dalam negeri terlebih kedaulatan negara.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)