KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPj Walikota Akhir Tahun Anggaran 2020, Penyampaian Perubahan RPJMD Kota Cirebon TA 2018-2023, Perubahan Propemperda Kota Cirebon Tahun 2021 dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon di Ruang Griya Sawala, Kamis (25/3/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah, seluruh anggota fraksi DPRD Kota Cirebon, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis , Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, saat ini genap satu tahun pandemi Covid-19 merebak di Kota Cirebon. “Tepat ketika kita tengah melaksanakan salah satu kewajiban kita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini,” kata Azis.
Lanjutnya, merebaknya pandemi Covid-19 berakibat pula pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Kota Cirebon, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain, meningkatnya persentase penduduk miskin dari 8,41 persen pada 2019 menjadi 9,52 persen pada 2020.
Diungkapkan Azis, menurunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Cirebon, dari 74,92 poin pada 2019 menjadi 74,89 poin pada tahun 2020.
“Menurunnya Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Cirebon, dari 6,29 persen pada 2019 menjadi minus 0,99 persen pada 2020. Meningkatnya tingkat pengangguran terbuka dari 8,98 persen pada 2019 menjadi 10,97% pada tahun 2020,” jelasnya.
Azis mengatakan, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya, Pemda telah melakukan perubahan arah kebijakan pembangunan, serta penyesuaian APBD Kota Cirebon Tahun 2020.
Perubahan dan penyesuaian tersebut dilakukan sesuai amanat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor :177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Kata Azis, berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon No. 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2020 mengalami penyesuaian dari target Rp 1,77 triliun menjadi Rp 1,75 triliun atau mengalami penyesuaian sebesar 0,98 persen,” katanya.
Tambahnya, anggaran belanja juga mengalami rasionalisasi dan refocusing untuk belanja pencegahan dan penanganan dampak Covid-19. Total belanja daerah tahun 2020 mengalami penyesuaian dari Rp 1,81 triliun menjadi Rp 1,75 triliun atau mengalami penurunan 3,34 persen.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, memasuki awal 2021, tepatnya pada Februari 2021, kita telah mulai melakukan proses vaksinasi sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu dilaksanakan melalui tiga tahapan,” jelasnya.
Ia berharap, pada 2021 semua cobaan dan ujian ini akan segera berakhir dan dengan semangat baru, serta mewujudkan agenda-agenda penting yang tertunda pada 2020.
“Fokus utama adalah pada penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial yang sudah kami rencanakan pada agenda pembangunan 2021. Harapan kita semua agar tahun 2021 menjadi tahun awal kebangkitan kembali Kota Cirebon, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa yang sempat terpuruk sejak pandemi Covid-19 berlangsung,” katanya. (irgun)