CIREBON, fajarsatu – Pemanggilan IE sebagai saksi di Polresta Cirebon terkait pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah ditolak oleh IE seperti yang disampaikn kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan, penolakan kehadiran IE sebagai saksi di Polresta Cirebon didasari KUHAP mengenai saksi pasal 1 ayat 26 yang tertulis saksi adalah orang yang menyaksikan yang melihat sendiri dan atau mengalami sendiri, serta putusan Mahkamah Agung No. 65/2010 tentang defenisi saksi khususnya saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengetahui sendiri.
“Nah berdasarkan dicantuman di atas klien saya IE tidak memenuhi syarat sebagai saksi, karena itu klien kmi menolak dijadikan saksi atas laporan Fifi terhadap klien kami IE,” tuturnya, Kamis (8/4/2021).
Razman menambahkan, IE dapat menolak pemanggilan saksi karena IE tidak melihat atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut yang seharusnya keterangan saksi dapat menerangkan peristiwa hukum.
“Bagaimana IE dapat memberikan kesaksian peristiwa hukum, IE saja tidak mengalami dan tdk mengetahui dn tdk melihat kejadian tersebut, ini seperti ada yang dipaksakan oleh Kanit PPA maupun Kasatreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.
Selain itu, Razman juga mempertanyakan saksi yang dipanggil itu IE bin Rakim. “Kami mempertanyakan juga itu IE bin Rakim. Kalau IE bin Rakim berarti salah alamat, karena klien kami binnya bukan Rakim. Kami juga akan membuat laporan ke Irwasum, Karo Wassidik, Propam dan Paminal Mabes Polri jika ini di Paksakan,” pungkasnya. (irgun)